Mohon tunggu...
Iwan Taufik
Iwan Taufik Mohon Tunggu... Wiraswasta - Perdagangan

Hobi makan,dan olahraga juga tanaman

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

3 Cara "Anas Urbaningrum" Bebas dari Hukum

16 Februari 2012   13:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:34 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Kasus Miswa Atlet yang berlansung di dalam sidang saat ini sudah banyak melahirkan tersangka-tersangka baru dan akan bertambah ramainya berita-berita mendiskusikan permasalahan tersebut.

Pengurus Partai Demokrat semakin banyak yang akan tersandung menjadi tersangka dalam kasus ini, tapi sebagai manusia tidak terlepas dari kesalahan-kesalahan, dengan ini hanya menyampaikan cara biar  tidak menjadi tersangka dan terpidana dalam kasus .

1. Bacalah cerita-cerita  Abunawas dengan  Khalifah Harun al-Rasyid ,yang selalu berpikir untuk menghukum    Abunawas tapi dengan bijak juga dapat di sangkal semuanya.

2. Semua permasalahan hukum yang terjadi saat ini awalnya di bikin oleh manusia, dengan begitu pasti ada jalan keluarnya, lain bila sudah dari ALLAH , seperti bencana contohnya  manusia mana yang dapat menghalangi bencana tersebut.

3. Bertobatlah dan berjanjilah untuk memberi kemudahan ,kebahagian dan membagikan hartanya untuk orang-orang susah di Indonesia.

Mudah-mudahan tiga cara ini dapat bermanfaat dan menyadarkan dari orang-orang yang pernah salah dan mau bertobat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun