Globalisasi dan modernitas yg kejam sangat mempengaruhi perkembangan keperawatan di indonesia. Wajah zaman yang kian bermetamorfosis membuat tatanan sosialpun ikut berubah. kesulitan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan prosedur Ujian Kompetensi (UKOM) yang Salah menutup ruang karir kerja perawat di indonesia. instansi kesehatan (RS,PKM,Klinik, dan instansi lainnya) membuka lowongan dengan wajib STR.Â
 Akhir-Akhir ini Pengumuman Ujian kompetensi menjadi Trending Topic dikalalangan Tenaga Kesehatan khususnya Perawat. pengumuman Ujian kompetensi bukan lg menggunakan Kata (LULUS/TIDAK LULUS) melainkan Kata Kompeten dan tidak kompeten membuat para peserta yang pernah mengikuti Ujian Kompetensi dengan hasil yang tidak kompeten mengalami degradasi moral karna Kata TIDAK KOMPETEN bagi penulis sendiri sangat sakral. proses perkuliahan untuk mendapatkan Ijazah selama kurang lebih 5 tahun (S.Kep,Ners) dan 3 tahun (amd.Kep) seakan tidak bernilai dimata para pemegang kekuasaan. bukankah Pada dasarnya perguruan tinggi meluluskan atau mewisuda mahasiswa-mahasiswinya dengan alasan yang kuat yaitu bahwa para mahasiswa telah melalui proses pendidikan selama 3 tahun bagi D3 atau 5 tahun bagi Ners (termasuk didalamya berbagai ujian teori dan ujian praktek) hingga mereka diberikan sebuah Sertifikat/Ijazah sebagai tanda sah punya kemampuan/kompetensi sebagai seorang perawat. sama halnya Pelaksanaan UKOM ini benar-benar tidak menghargai individu lulusan dan tidak menghargai perguruan tinggi  dan Rumah sakit, PKM, dan instansi Kesehatan lainnya yg telah membimbing para mahasiswa/i dan meluluskannya.
 Ketidakpuasan terhadap proses prolehan untuk mendapatkan sertifikat ajaib atau STR (SURAT TANDA REKAYASA). dikatakan ajaib/Surat tanda rekayasa, sebab peranannya melebihi nilai sebuah ijasah. betapapun INDEKS PRESTASINYA "Coum loude" jika tidak punya STR pekerjaan yang bersifat klinis tidak bakalan bisa terpegang oleh tangan.Â
 Tujuan Ujian Kompetensi untuk mengukur sejauh mana kompetensi  perawat diantaranya: PENGETAHUAN, SIKAP, KETERAMPILAN. para lulusan Perguruan tinggi, Namun kenyataanya di lapangan Dengan kembali meresapi Pelaksanaan Ujian Kompetensi jauh panggang dari pada api, yang menyuruh menjawab soal dari (A s/d E) seperti Pola ujian Anak SD,SMP dan SMA.  dan inipun tidak sesuai apa yang di harapakan dalam UU KEPERAWATAN Pada BAB IV KOMPETENSI, REGISTRASI, DAN LISENSI PASAL 16 AYAT 2 Standar kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 a. aspek pengetahuan;
 b. aspek keterampilan;
 c. aspek sikap, mental, dan moral;
 d. aspek penguasaan bahasa; dan
 e. aspek teknologi.
 Yg mnurut penulis hanya aspek pengetahuan saja dimana letak berometer bahwa pelaksanaan Ujian kompetensi bisa mengukur beberapa aspek tsb dan aspek lainnya dikemanakan?  terjadi perbudakan dan pembodohan intelektual, hanya untuk meraut laba bagi para penguasa diatas kekuasaan. apakah mereka yang menjadi panitia pernah mengikut Ujian kompetensi?sehingga mereka bisa memfonis bahwa yang tidak LULUS UKOM berarti mereka TIDAK KOMPETEN? berapa banyak yang mereka dapat dari pelaksanaan Ujian Kompetensi ini ketika dikali Rp. 300.000 dalam satu peserta. kita di perbudak oleh para kaum kapitalis- ini tidak boleh dibiarkan begitu saja harus ada tindak lanjut dari kita semua ketika menginginkan perawat dan calon perawat berada dalam bingkai kesejahteraan.Â
 Apakah Bapak/Ibu Udah Lupa dengan Slogan Penulis setiap kali Menancapkan Penanya? Ya... Inilah SLOGANnya:
 Diam Ditindas
 Suara Dibungkam
 Mundur adalah Penghianatan
 Bangkit Melawan
 Makan hanya ada satu kata "LAWAN"
 IWANSYAH
 Makassar, 29 Mei 2016
 Suara Literasi Perawat Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H