Mohon tunggu...
iwan sulistio wibowo
iwan sulistio wibowo Mohon Tunggu... -

maju terus dunia pers

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pengharaman Barang Haram

11 Oktober 2010   05:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:32 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Baru - baru ini kita mendengar isu tentang transplantasi organ babi pada manusia. dunia barat memperbolehkan hal ini. tetapi dari kalangan islam, mereka banyak yang berbeda pendapat tentang diperbolehkannya atau tidak. Dari kubu yang memperbolehkan hal ini, mereka berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan karena kasus penyakit yang dihadapi mendekati kematian dan tidak ada obat selain itu.

Memang, bahan - bahan dari yang haram, dianggap memberikan kesembuhan oleh sebagian manusia. hal tersebut terjadi karena Allah sengaja menguji manusia, seberapa kuatkah iman mereka. seperti halnya minum - minuman yang memabukkan, berjudi, dan mengundi nasib. jika dipandang sebelah mata, aktifitas yang haram tersebut terasa menyenangkan. oleh karena itu, orang sering terlena akan hal itu. hampir sama dengan kasus - kasus yang mengandung unsur syubhat, banyak orang yang tertipu olehnya. padahal, Allah dalam firman-Nya, " Mereka ada bertanya kepadamu dalam perkara khamr dan judi, maka katakanlah bahwa keduanya itu dosa besar tetapi ada kemanfaatan bagi manusia tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya itu".

Seharusnya, kita dapat memetik pelajaran dari firman Allah tersebut. bahwa kita jangan sekali - kali menggunakan obat - obatan yang haram atau tercampuri bahan yang haram. umpamanya menggunakan arak, opium, delfaa, hasyisy, dan darah sebagai obat, atau mencampur obat dengan bahan haram seperti membuat sirup obat berlarutan al-Ghul ( alkohol ), membuat pil berbahan campur opium,hasyisy dan sejenisnya yang melenakan tetapi mempengaruhi akal yaitu seperti yang dicontohkan Allah dalam firmanNya diatas( khamr).

Kembali lagi dalam permasalahan diatas yaitu mengapa diharamkannya penggunaan babi dan segala yang ada diperutnya untuk kepentingan medis. yaitu Allah dalam firmanNya " Haram atasmu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama lain dari nama Allah ; binatang yang mati tercekik atau terpukul, atau karena jatuh, atau karena ditanduk binatang lain dan yang dimakan binatang buas, kecuali jika kamu sempat menyembelih binatang itu. Dilarang juga makan binatang yang disembelih atas nama berhala dan meramal nasib baik dan buruk dengan undian anak panah, yang demikian itu fasiklah..."

Saya kira hal tersebut sudah cukup untuk mengharamkan penggunaan babi sebagai bahan obat - obatan ataupun ditransplantasikan ke organ manusia. Karena hukum sesuatu adalah hukum keadaan awal itu terjadi, babi adalah bahan haram, jadi walau diubah seperti apapun dan dicampurkan kedalam ramuan apapun, hukum awalnya adalah haram. Jadi pendapat yang mengatakan bahwa diperbolehkannya penggunaan barang haram alias babi didalam dunia kedokteran adalah tidak benar adanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun