Mohon tunggu...
Narliswandi Piliang
Narliswandi Piliang Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Traveller, Content Director, Citizen Reporter, Bloger, Private Investigator

Business: Products; Coal Trading; Services: Money Changer, Spin Doctor, Content Director for PR, Private Investigator. Social Activities: Traveller, Bloger. email: iwan.piliang7@yahoo.com\r\nmobile +628128808108\r\nfacebook: Iwan Piliang Dua , Twitter @iwanpiliang7 Instagram @iwanpiliangofficial mobile: +628128808108

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengadilan Tipikor Abai Diksi Adil di Kasus Lucas

11 April 2019   12:04 Diperbarui: 11 April 2019   12:26 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini tepat 21 hari Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  mendakwa  Lucas, pengacara. Ia dituntut 7 tahun penjara.  Sidangnya dimulai sejam jelang Magrib itu, dirasa janggal. Selama proses persidangan sejak ia ditahan Oktober tahun lalu, "keunikan" selalu terjadi.  Seperti sidang dakwaan hari itu, dominan bahan dibacakan hanyalah poin dari jaksa penuntut, mengabaikan sama sekali data dari saksi-saksi ahli. 

Keputusan Mahkamah Agung RI, untuk dakwaan, salinannya sudah harus diberikan 14 hari dari sejak keputusan. Lucas telah menyatakan banding, di saat keputusan,  belum bisa mengajukan banding, karena belum menerima salinan keputusan. Ia pun kehilangan kesempatan dengan cepat untuk berupaya mencari keadilan, seperti melapor ke Komisi Yuducial, misalnya.

Bukanlah berlebihan, bila dikatakan Lucas ini dijebloskan sendiri. Hal ini terindikasi tajam seakan ada oknum kuat di balik  Pengadilan Tipikor  agar ada sosok harus dibui di kasus kaburnya Eddy Sindoro. 

Berbeda dengan pengacara Frederik, lawyer  Setya Novanto. Publik secara telanjang menyimak  kiprahnya. 

Sedangkan Lucas dalam kasus kaburnya Eddy Sindoro, di posisi ia bukan lawyer Eddy Sindoro.  Dan di saat Eddy dinyatakn  kabur, posisinya bukan pula kena red notice. Berikutnya bukti ditudingkan kuat hanyalah rekaman pembicaraan di telepon terindikasi penggalan, dan sudah pula  dibantah secara forensik digital saksi ahli, dan selanjutnya figur riil membantu Eddy Sindoro naik naik pesawat Air Asia, Dina Soraya tidak pernah dijadikan tersangka, pun berikutnya kolaborasinya dengan Jimmy alias  Lee, sosok tak pernah dihadirkan ke persidangan.

Maka wajar  di hari keputusan itu Lucas spontan ajukan banding. Akan tetapi kini setelah 21  hari salinan keputusan pun tak kunjung ada. Keputusan lain untuk 14 rekening bank Lucas tak terkait tindak pidana korupsi, apalagi pencucian uang, diperintahkan  hakim dibuka dan dikembalikan kepada terdakwa, pun jua belum ditunaikan. 

Ranah keadilan terhadap Lucas ini seakan tenggelam dalam situasi kampnye Pilpres dan Pileg. Kini komunikasinya ke pihak pengacara, keluarga pun seakan terputus. Menjadi tanya ada apa dengan  KPK dan Pengadilan Tiopikor?

Apakah karena salah satu pihak diduga terlibat, Dina Soraya, adalah Sektaris Mohammad Riza Chalid (MRC), Pemilik Petral, dan memiliki track record "pretasi" di KPK, mulai dari  namanya disebut di kasus Zatapi, kasus di mana majalah TEMPO diborong di pasaran, dan di KPK juga menguap ihwal Zatapi ini, hingga ke topik "Papa Minta Saham" menyinggung nama MRC lagi. Pun kemudian MRC dicari-cari, tahu-tahu muncul di hadapan Presiden Jokowi di acara ulang tahun Partai Nasdem?

Bila demikian adanya, Lucas harus dijebloskan,  agar  topik larinya Eddy Sundoro ini jangan nyerempet  ke MRC, karena Dina Soraya adalah sekretarisnya, alangkah naifnya pengadilan Tipikor kita. Tentu, kalimat terakhir ini adalah dugaan personal saya. Untuk itu saya menghimbau, Pengadilan Tipikor sebagai tahap awal memberikan salinan keputusan agar, Lucas memiliki kesempatan mencari dan membela dirinya menemukan kebenaran. Semoga heboh jelang Pilpres kali ini, tidak menutupi nurani siapapun dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun