Mohon tunggu...
Iwan Parta
Iwan Parta Mohon Tunggu... Konsultan - Certified Professional Mediator and Paralegal

Berprofesi sebagai mediator bersertifikat Mahkamah Agung RI dan bekerja sebagai konsultan dan penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mediasi Penyelesaian Sengketa di Masa Pandemi Covid-19, Masih Mungkinkah?

25 Mei 2021   13:00 Diperbarui: 25 Mei 2021   13:22 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak pandemic Corona masuk ke Indonesia pada Februari 2020 yang lalu, pemerintah mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar yang mengakibatkan banyak kegiatan terhambat bahkan sampai terhenti. Namun demikian kegiatan bisnis dan perkantoran masih tetap berjalan dengan pengetatan prosedur kesehatan.

Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sempat menghentikan kegiatan sidang secara tatap muka, sampai memaksa PN/PA memberlakukan sidang online. Lalu bagaimana dengan mediasi penyelesaian sengketa online (dalam jaringan) dan tatap muka? 

Pengembangan model Online Dispute Resolution dikembangkan di berbagai lembaga peradilan seperti mediasi online. 

Meski ada beberapa keterbatasan saat mediasi dilakukan secara online seperti kendala jaringan dan kemampuan IT para pihak namun ada beberapa keuntungan Mediasi Online itu sendiri, diantaranya sebagai berikut:

  1. Kenyamanan (convenient)
  2. dilaksanakan di tempat masing-masing
  3. Waktu sangat fleksibel berdasarkan kesepakatan
  4. Aturan main yang dapat disesuaikan
  5. Kesepakatan tetap dapat dilaksanakan dan dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan

Pertemuan mediasi online tetap akan menjaga kode etik dan dijalankan sesuai tahapan mediasi yang mengacu pada PERMA 1 Tahun 2016 yang berlaku. Pertemuan mediasi dibagi dalam tiga tahapan diawali dengan pra mediasi, pertemuan-pertemuan mediasi dan diakhiri dengan tahapan pasca mediasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun