Sejak pandemic Corona masuk ke Indonesia pada Februari 2020 yang lalu, pemerintah mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar yang mengakibatkan banyak kegiatan terhambat bahkan sampai terhenti. Namun demikian kegiatan bisnis dan perkantoran masih tetap berjalan dengan pengetatan prosedur kesehatan.
Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sempat menghentikan kegiatan sidang secara tatap muka, sampai memaksa PN/PA memberlakukan sidang online. Lalu bagaimana dengan mediasi penyelesaian sengketa online (dalam jaringan) dan tatap muka?Â
Pengembangan model Online Dispute Resolution dikembangkan di berbagai lembaga peradilan seperti mediasi online.Â
Meski ada beberapa keterbatasan saat mediasi dilakukan secara online seperti kendala jaringan dan kemampuan IT para pihak namun ada beberapa keuntungan Mediasi Online itu sendiri, diantaranya sebagai berikut:
- Kenyamanan (convenient)
- dilaksanakan di tempat masing-masing
- Waktu sangat fleksibel berdasarkan kesepakatan
- Aturan main yang dapat disesuaikan
- Kesepakatan tetap dapat dilaksanakan dan dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan
Pertemuan mediasi online tetap akan menjaga kode etik dan dijalankan sesuai tahapan mediasi yang mengacu pada PERMA 1 Tahun 2016 yang berlaku. Pertemuan mediasi dibagi dalam tiga tahapan diawali dengan pra mediasi, pertemuan-pertemuan mediasi dan diakhiri dengan tahapan pasca mediasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H