Mohon tunggu...
Iwan Nurdin
Iwan Nurdin Mohon Tunggu... -

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)-Jakarta. www.adisuara.blogspot.com www.kpa.or.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kenapa Pulau Bisa Dijual?

30 Mei 2010   04:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:52 1087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak iklan-iklan yang menawarkan pulau-pulau kecil di Indonesia untuk dijual. Banyak dijajakan di situs-situs internet, khususnya situs wisata. Dengan jumlah pulau yang diprediksi mencapai 17.000 ribu pulau, sebagian besar diantaranya tidak berpenghuni namun dengan keindahan nan luar biasa, maka wajar banyak orang asing yang tertarik untuk membeli pulau di negara kita. Apalagi pulau-pulau kecil sekitar dua sampai lima belas hektar. Pasti asyik membayangkan mempunyai villa, kolam renang ditengah hutan-hutan pulau yang secara hukum milik sendiri. Mau ngapain kek terserah... begitu mungkin yang ada di pikiran orang-orang berduit banyaaak.

Nah, punya pulau model beginian apa gak melanggar hukum? Begini, apakah vila-vila di kawasan Puncak Bogor sana tidak melanggar hukum. Bahkan, banyak yang secara hukum dibangun diatas kawasan hutan. Apakah hal tersebut tidak melanggar hukum? Ya kalau yang punya villa selevel saya, ya melanggar hukum. Kalau yang punya orang gedean, ya ntar menunggu yang punya pensiun atau saat sedang jadi sarang kebencian publik. Baru digusur. Kalau belum ya mending minta "jatah preman" saja.

Kembali ke soal pulau. Secara hukum, punya pulau satu pulau penuh gak bisa dibenarkan secara hukum. Tapi, biasanya BPN kasih saran begini: sisakan saja sedikit di pojok-pojok jadi gak seratus persen dimiliki pak. Toh, kalau 95 persen yag disertifikatkan artinya bukan seratus persen. Betul. Betul. Betul. Nah, untuk nasehat model begini dan cara keluar sertifikat mah ada harganya pak. Betul.Betul.Betul  :)

Lalu kalau yang punya bisa orang asing? Padahal kan orang asing dilarang mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia. Ya, kalau hak milik dilarang, maka Hak Guna Bangunan dan Hak Guna USaha kan ada. Jangka waktunya juga sekarang sedang diusahakan supaya bisa 80-90 tahun. Nah, orang asing tinggal buat badan hukum usaha di Indonesia, terus membeli pulau dan sertifikatkan, lalu jugal lagi, beres urusan...

Nah, dari situ baru ada iklan-iklan pulau-pulau dijual untuk pribadi atau badan usaha wisata.

Lalu masalahnya apa?

Anda pernah ke pulau seribu? Disana ribuan keluarga tinggal dan berdesak-desakan dalam pulau sempit yang kekurangan air tawar, lingkungan rusak, sampah  dan miskin. Sementara, pulau-pulau disekitarnya nampak asri, dan indah. Sebagian besar Pulau-pulau Pribadi, Pulau Wisata dan Hutan Lindung. Penduduk disana dilarang mengambil ikan disekitar pantai-pantai pulau-pulau ini. Apalagi mengambil air tawar. Laut dan pantai disana bukanlagi barang publik.

Nah, pemerintah bukannya menertibkan soal-soal begini. Saya dengar DKP dan BPN lagi ribut-ribut. Ribut apa? Bahwa kewenangan menerbitkan sertifikat seharusnya ada di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) bukan di BPN. Ya, ribut kewenangan untuk menerbitkan izin dan hak. Soalnya, kalau memberi izin apalagi hak kepada seseorang atau badan selalu ada harganya....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun