Gubernur Lampung Drs H Sjachroedin ZP SH memberikan dana hibah sebesar Rp3 miliar kepada anaknya Aryodhia Febriansyah, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dana hibah yang diberikan bersumber dari APBD-Perubahan 2011. Dana hibah tersebut disalur melalui Bank Lampung KCP P. Antasari dengan Nomor Rekening 397.03.04.07277.3 ke Yayasan Baghrul Maghfiroh Lampung. Diketahui, Aryodhia Febriansyah merupakan pimpinan yayasan yang terletak di Jalan Pagar Alam, Gang PU, No1, Kedaton, Bandarlampung.Selain itu, yayasan tersebut kembali menerima bantuan sebesar Rp2 miliar dalam bentuk proyek.
Dana bantuan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/626.III.01/HK/2011 tentang Penetapan Penerima Hibah Pembangunan Sekolah Model Bakauheni Tahun 2011.
Pemberian dana hibah ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Drs Tauhidi. Menurut Tauhidi, meskipun yayasan Baghrul Maghfiroh milik anak Gubernur Lampung, tidak ada yang salah dalam pemberian dana hibah tersebut. Yayasan milik Arodhia Febriansyah merupakan yayasan berskala nasional yang memiliki berbagaimacam bidang usaha. Yayasan ini pun kerap menerima bantuan dengan nilai miliyaran dari pemerintah pusat. “Oleh karenanya, melalui APBD 2011 diberikan bantuan sebagai dana pendamping,” kata Tauhidi, Rabu (3/10).
Tauhidi mengatakan, untuk tahun anggaran 2012, Pemprov Lampung masih memberikan bantuan sebesar Rp2 miliyar. Namun, bantuan tidak lagi berupa dana hibah. Bantuan yang diberikan berupa proyek lanjutan pembangunan gedung sekolah model yang terletak di Bakauheni Lampung Selatan milik yayasan tersebut melalui anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. “Semua bantuan ini melalui pembahasan dan disahkan oleh DPRD. Pembangunan Sekolah Model Bakauheni ditargetkan lima tahun. Dikarenakan ini milik swasta, nantinya bantuan dari Pemprov Lampung menjadi aset yayasan Bagrul Maghfiroh,” jelas Tauhidi.
Menurut Tauhidi, dana bantuan ini jangan dilihat dari seorang gubernur yang memberi hibah kepada anaknya. Akan tetapi, dilihat dari yayasannya yang bergerak dibidang sosial. “Kalau nanti sekolah itu selesai dan mulai beroperasi, yayasan itu tidak memungut biaya alias gratis bagi anak didiknya. Seharusnya kita bersyukur yaysan ini milik anak gubernur, jadi ada yang membantu,” ujarnya.
Ciderai Hati Rakyat
Sementara itu, Ketua Pusat Study Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan menilai, kebijakan Gubernur Lampung, Drs Sjachroedin ZP memberikan dana hibah sebesar Rp3 miliar tidak etis dan mencedarai perasaan masyarakat kecil. Terlebih bantuan ini melalui pembahasan dan disahkan oleh DPRD. ”Dalam hal ini DPRD juga tidak memliki kepekaan terhadap kaum kecil. Bahkan terkesan ada kongkalikong,” kata Dedy.
Menurut Dedy, disini terlihat gaya kepemimpinan dinasti dalam memberikan dana bantuan. Masyarakat akan menilai dana bantuan hanya diberikan kepada keluarga gubernur saja. ”Ini akan menyusutkan kepercayaan masyarakat atas kepemimpinan Sjachroedin,” tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H