Kasus malpraktek (kesalahan medik) sering dilakukan petugas medis. Kali ini menimpa Hilyadi (54), warga Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah. Pria ini meninggal dunia tidak lama setelah menerima suntikan dari petugas medis di Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB), Seputihjaya, Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng).
Karena diduga ada kesalahan dalam penanganan medis hingga mengakibatkan kematian Hilyadi, maka keluarga korban dari anak dan isterinya (Marzuki-Herawati), Kamis (4/10) kemarin, mengadukan kejanggalan kematian korban ke Polisi Resort Lampung Tengah (Polres Lamteng).
Keluarga besar korban intinya mengadukan RSHB telah melakukan dugaan malpraktek, yang menewaskan Hilyadi.
Saat melapor ke polisi, Marzuki dan Herawati diterima sentra pengaduan polisi (SPK) Polres Lamteng dengan nomor Laporan LP: 703-B/X/2012 Polda Lampung-Res Lamteng.
Menurut keterangan Marzuki dan Herawati yang saat itu menunggui detik-detik kematian korban, awalnya korban Hilyadi, Rabu (19/9) lalu sehat-sehat saja, sore harinya mengeluhkan sakit kepala kepada keluargnya. Keluarga Hilyadi langsung membawa ke RSHB di Gunungsugih, yang berjarak kurang lebih 5 KM dari rumahnya.
Begitu sampai di RSHB korban langsung ditangani dr Junjungan dan ditempatkan di ruang perawatan Paviliun Kamar 2/1. Disana korban beri infus dan bantuan nafas buatan dengan menggunakan tabung oksigen (O2) yang disambungkan ke selang ke hidung korban.
Beberapa saat kemudian dr. Junjungan melalui suster jaga, memberikan suntikan obat penenang kepada korban, melalui selang infus. Namun, hanya hitungan detik korban kejang sebayak lima kali, dan langsung menghembuskan nafas terakhirnya.
Kamis (20/9), korban dikebumikan di pemakaman Kampung di kecamatan Anak Ratu, dengan menyisakan pertanyaan keluarga, penyebab kematian korban dianggap janggal.
Hingga saat ini pihak RSHB belum memberikan jawaban terkait dugaan malpraktek yang mengakibatkan meninggalnya Hilyadi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Lamteng, Hari Giza saat dimintai keterangan mengatakan, korban malpraktek kerap sulit mencari keadilan. Sistem hukum yang ada saat ini belum berpihak kepada pasien. Reformasi di bidang kesehatan yang mencakup berbagai substansi, termasuk masalah malpraktek, sangat diperlukan untuk mencegah terus bertambahnya korban.“Kami berharap adanya reformasi kesehatan yang mencakup berbagai substansi, khususnya korban malpraktek. Agar korban malpraktik tidak semakin marak,” harap Hari Giza.[FS-budi Sutopo]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H