Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sangat rendah penghargaan dan penghormatan terhadap HakAzasi Manusia. Bukti terhadap pernyataan ini dapat kita saksikan pada banyaknya orang-orang yang kehilangan nyawa hanya karena masalah sederhana dan sepele. Artinya, jika pemerintah melakukan pengawasan dan pemantauan yang baik dan serius maka dapat dicegah sejumlah peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Contohnya, kecelakaan kereta dan truk KBM Tangki BBM Pertamina yang menyebabkan lebih dari 5 orang meninggal dunia dan ratusan Luka berat dan ribuan penumpang terlantar. Contoh lain, kasus tenggelamnya kapal KM Munawar pada hari Jum’attanggal 3 Januarimalam dini hari pkl 02.00. Kapal ini diperkirakan telah berusia lebih dari 30 tahun dan masih saja digunakan sebagai salah satu moda transportasi air di pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa. Meskipun terdapat lebih dari 20 kapal lainnya yang dalam kondisi cukup baik, mengapa kapal KM Munawar tetap dioperasikan? Lalai dan dilalaikan adalah jawaban pertama, selanjutnya sikap menganggap remeh kondisi kapal yang sudah lama bocor dan lambung berlubang adalah kesalahan kedua. Masalah ketiga adalah KKN antara pemilik kapal dengan syahbandar dan dinas perhubungan serta pihak keamanan di Pelabuhan adalah masalah akut. Keempat, penghargaan rendah terhadap nyawa manusia dan HAM penumpang.
Berikut ini sebuah analisis sebab-sebab kecelakaan dan siapa harus bertanggungjawab secara pidana maupun perdata terkait tenggelamnya KM Munawar:
Pertama; kelalaian dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaaan kelayakan kapal untuk operasi adalah tanggungjawab dinas perhubungan dan syahbandar di NTB atau tepatnya pejabat yang diberikan kewenangan atas hal itu di NTB. Atas kelalaian ini mereka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman penjara 2 tahun.Selain itu pihak pelabuhan juga tidak membuat manifest penumpang mencakup nama, TTL, jenis kelamin, jumlah penumpang, asal penumpang dan tujuan penumpang.
Kedua, Kelalaian pemilik kapal dan pihak pengelola dan perawatan kapal atas bocornya kapal meskipun telah dipringatkan oleh beberapa penumpang sebelum kapal berangkat. Terhadap kelalaian ini pihak pemilik kapal diancam pidana penjaran 2 tahun dan perdata. Selama bertahun-tahun banyak sopir travel yang takut menyeberang menggunakan kapal KM Munawar karena sudah ada tnada-tanda kuat akan tenggelam. Anehnya kapal itu masih saja dioperasikan oleh pihak pelabuhan.
Ketiga, Menghilangkan nyawa orang yakni kematian sekitar 13 orang dengan kriteria 4 terindentifikasi sedangkan 9 orang dinyatakan hilang. Jika menggunakan asumsi standar jumlah penumpang maka kemungkinan jumlah yang meninggal dunia, tenggelam dan hilang bisa mencapai 100 orang karena tidak ada manifest penumpang yang dicatat oleh pihak pelabuhan maupun pengelola kapal. Atas pelanggaran hukum ini dapat diancam penjara lebih dari 5 tahun dan denda perdata serta jaminan bagi bagi korban.
Keempat, Mengabaikan peristiwa kecelakaan dan tidak segera memberikan bantuan memadai khususnya menyelematkan penumpang.
Kelima, pemilik kapal tidak menyediakan sekoci dan pelampung yang cukup dan layak pakai untuk menjamin keselamatan penumpang. Akibatnya, sebagian besar penumpang tidak dapat diselamatkan karena tidak tersedia sekoci dan pelampung yang memadai. Atas kelalaian ini dapat diancam hukuman penjara 4 tahun.
Keenam, Tidak ada upaya peringatan awal, pemberitahuan dan peringatan keras dari Polisi, pengawasa pelabuhan dan syahbandar sebelum peristiwa kapal tenggelam hingga kapal tenggelam dan setelah kapal tenggelam. Atas kesengajaan dan kelalaian ini seluruhnya secara bersama-sama dapat diancam hukuman penjara 2 tahun lebih.
Kesimpulan,
Berdasarkan hasil analisa diatas maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab tenggelamnya kapal KM Munawar adalah karena kelalaian pihak syahbandar dan dinas perhubungan pelabuhan melakukan pengawasan kelayakan operasi kapal dan kelalaian pemilik kapal sehingga menghilangkan nyawa orang dan kerugian harta benda penumpang. Pemerintah harus melakukan evaluasi untuk mengganti seluruh pejabat terlibat peristiwa tenggelamnya kapal KM Munawar. Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan serta Syahbandar maupun Kepolisian Daerah harus mengusut tuntas dan menyidik pihak terlibat dan bertanggungjawab agar dimasa depan tidak terjadi peristiwa serupa. Tanda-tanda kapal KM Munawar akan tenggelam telah diperhatikan oleh beberapa penumpang selama berbulan-bulan bahkan beberapa tahun sebelumnya karena kapal sudah tua, lambung bocor dan mesin sering mati di tengah laut. Jelaslah, bahwa kelalaian seluruh pihak terkait adalah penyebabnya. Pertanyaannya mengapa sampai 10 hari peristiwa tidak ditetapkan tersangka?
Pengabaian bocornya KM Munawar mencerminkan pengabaian negara terhadap beberapa kasus lain, termasuk soal Korupsi yang diberantas KPK. Seharusnya KPK fokus tutup bocornya, bukan sibuk buang air yang masuk kedalam kapal NKRI. Bobornya APBN, BUMN, Migas, Pertamina, ESDM nilainya capai ratusan Trilyun rupiah tiap tahun. Jika terus demikian cepat atau lambat NKRI akan tenggelam sebagaimana KM Munawar yang tenggelam karena kelalaian dan diabaikan bocor kecil menjadi kebocoran besar.
Terima kasih
Iwan Febryanto (Analyst Transportasi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H