Mohon tunggu...
iwan febriyanto
iwan febriyanto Mohon Tunggu... -

pernah kerja di Atambua Timor Lorosae

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hak Dipilih dan Memilih Sebagai Hak Azasi

1 April 2014   22:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:12 3219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu bentuk penyelenggaran sistem politik demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang Luber dan jurdil. Maknanya adalah setiap warga negara yang memiliki hak pilih harus dipastikan dapat menggunakan hak pilih dengan baik dan benar. Karena itu Komisi Pemilihan Umum harus profesional dan mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Paket Politik. Dengan demikian kita sebagai warga negara dapat menjalankan hak dan kewajiban untuk memilih dan dipilih secara demokratis sebagai pemenuhan dari salah satu elemen penting Hak Azasi Manusia.

Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008). Pemilihan umum yang telah dilaksanakan di Indonesia terdiri atas tiga jenis, yaitu (1) Pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota/Kabupaten, (2) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan (3) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

PROF. Dr.Ramlan Surbaktidalam tulisannya menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan sebagai (1) mekanisme pendelegasian sebagian kedaulatan rakyat kepada peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wakil Presiden dan Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik sesuai dengan kehendak rakyat, (2) mekanisme perubahan politik mengenai pola dan arah kebijakan publik dan atau mengenai sirkulasi elit secara periodik dan tertib, (3) mekanisme pemindahan berbagai macam perbedaan dan pertentangan kepentingan dari masyarakat kedalam lembaga legislatif dan eksekutif untuk dibahas dan diputuskan secara terbuka dan beradab.

Upaya meningkatkan kualitas demokrasi termasuk didalamnya usaha untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dan pilkada. Salah satu proses penting yang harus dilalui dengan baik adlah penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dalam beberapa bulan ini menjadi masalah baik oleh KPU maupun Kementerian Dalam Negeri. Jika masalah ini dapat dituntaskan dengan baik maka sebagian dari proses pemilu akan berjalan dengan baik.

Memilih secara merdeka sebagai Hak Azasi Manusia

Salah satu wujud nilai-nilai HAM terkait demokrasi adalah melekatnya hak azasi setiap warga negara dalam memilih dan dipilih. Negara demoklrasi sangat menghormati kemerdekaan warga negaranya untuk memilih dan dipilih. Semakin tinggi partisipasi warga negara dalam menggunakan Hak Pilih mereka maka legitimasi pemerintahan yang akan memerintah semakin kuat dan aspiratif. Masalahnya, apakah tingkat partisipasi merupakan satu satunya variabel? Selain itu kualitas dan mekanisme partisipasi apakah berpengaruh terhadap kualitas legitimasi pemerintahan. Bagaimana dengan partisipasi melalui mobilisasi? Bagaimana meletakkan kemerdekaan memilih ketika partisipasi berbalut dengan politik uang? Peraturan yang melarang, membatasi dan mengancam pidana sudah banyak dan cukup. Masalahnya Bawaslu belum mampu secara efektif melarang dan menindak setiap pelanggaran. Kecenderungan pelanggaran pemilu terjadi karena lemahnya penerapan peraturan oleh Bawaslu. Karena terjadi pelanggaran oleh satu Parpol dan calon legislatif maka parpol dan caleg lainnya mengikuti dalam pelanggaran. Dengan demikian pelanggaran semakin meluas dan massif. Sedihnya pelanggaran juga dilakukan pejabat dan presiden yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat dalm konteks pendidikan politik dan kepatuhan.

Kesimpulan

Memilih dan Dipilih merupakan HAM yang melekat pada setiap warga negara sesuai ketentuan UU. Intinya manusia harus merdeka, sadar, rasional dalam menggunakan hak pilih dan memilih. Pendidikan politik oleh parpol, negara dan media sangat penting dan mendasar. Demokrasi semakin berkualitas jika kualitas caleg dan capres meningkat, proses demokrasi berkualitas, budaya demokrasi berkualitas. Kapasitas individu, proses dan kelembagaan demokrasi harus terus diperbaiki melalui wacana dan penataan sistem demokrasi.

Indonesia Jaya dan beradab terwujud ketika seluruh komponen berkontribusi pada nilai-nilai demokrasi dan inovasi kemajuan bangsa.

Iwan Febryanto

Political Scientist

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun