Selama ini sering kita dengar tentang hak asasi manusia, tanpa kita sadar atau mengerti apakah sebenarnya yang dimaksud dengan hak asasi manusia itu, bagaimana sejarahnya, serta apa urgensinya dalam kehidupan kita?
1. Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 merupakan hasil pengalaman Perang Dunia Kedua. Dengan berakhirnya perang tersebut, dan terbentuknya PBB, Dunia internasional bersumpah untuk tidak lagi membiarkan kekejaman seperti yang terjadi pada konflik tersebut terjadi lagi. Para pemimpin dunia memutuskan untuk melengkapi Piagam PBB dengan tujuan untuk menjamin hak-hak setiap individu di mana pun. Dokumen yang mereka pertimbangkan, dan yang kemudian menjadi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, diadopsi pada sidang pertama Majelis Umum pada tahun 1946.
Eleanor Roosevelt, perwakilan AS dan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia menyambut Profesor Vladimir M. Koretsky, perwakilan Uni Soviet, pada sesi ketiga Komisi pada tanggal 9 Juni 1947. Foto PBB
Komisi Hak Asasi Manusia terdiri dari 18 anggota dari berbagai latar belakang politik, budaya dan agama. Eleanor Roosevelt, janda Presiden Amerika Franklin D. Roosevelt, mengetuai komite perancang UDHR. Bersamanya adalah Ren Cassin dari Perancis, yang menyusun draf pertama Deklarasi, Pelapor Komite Charles Malik dari Lebanon, Wakil Ketua Peng Chung Chang dari Tiongkok, dan John Humphrey dari Kanada, Direktur Divisi Hak Asasi Manusia PBB, yang menyiapkan cetak biru Deklarasi. Namun Nyonya Roosevelt diakui sebagai kekuatan pendorong diadopsinya Deklarasi tersebut.
Draf akhir oleh Cassin diserahkan kepada Komisi Hak Asasi Manusia yang diadakan di Jenewa. Rancangan deklarasi yang dikirim ke seluruh negara anggota PBB untuk mendapat komentar dikenal sebagai rancangan Jenewa.
Rancangan pertama Deklarasi diusulkan pada bulan September 1948 dengan lebih dari 50 Negara Anggota berpartisipasi dalam penyusunan akhir. Melalui resolusinya 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum, yang bertemu di Paris, mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan delapan negara abstain dalam pemungutan suara tersebut tetapi tidak ada yang berbeda pendapat.
Keseluruhan teks Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disusun dalam waktu kurang dari dua tahun. Pada saat dunia terbagi menjadi blok Timur dan Barat, menemukan titik temu tentang apa yang menjadi inti dari dokumen tersebut terbukti merupakan tugas yang sangat besar. [1]
2. Berikut ini beberapa definisi secara normatif mengenai hak asasi manusia:
a) Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Hukum Nasional
Dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM yang berbunyi:
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa HAM adalah hak dasar manusia, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, merupakan hak natural, dan oleh karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh manusia lain sesama mahluk hidup.[2]