Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
ditanya: Apakah kami
diperbolehkan merubah
kemungkaran dengan kekuatan
tangan, seperti menghancurkan
lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-
mabukan, sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian kaum
muslimin di Indonesia?
Jawaban:
Ini tidak boleh! Bahkan ini
termasuk kemungkaran tersendiri.
Merubah kemungkaran dengan
kekuatan tangan merupakan hak
Waliyul Amr (umara).
Tindakan melampaui batas yang
dilakukan oleh sebagian orang
terhadap tempat-tempat maksiat,
(yakni) dengan menghancurkan dan
membakarnya, atau juga tindakan
melampaui batas seseorang dengan
melakukan pemukulan, maka ini
merupakan kemungkaran
tersendiri, dan tidak boleh
dilakukan.
Para ulama telah menyebutkan
masalah mengingkari dengan
kekuatan tangan, merupakan hak
penguasa. Yaitu orang-orang yang
disabdakan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa melihat
kemungkaran, maka hendaklah dia
merubahnya dengan tangannya.
Jika ia tidak mampu, maka dengan
lisannya. Jika ia tidak mampu, maka
dengan hatinya.”
Makna kemampuan yang
disebutkan dalam hadits ini, bukan
seperti yang
dibayangkan oleh kebanyakan
orang, yaitu kemampuan fisik untuk
memukul atau membunuh. Kalau
demikian yang dimaksudkan, maka
kita semua dapat memukul. Namun,
apakah benar yang dimaksud
seperti ini?
Kemampuan yang dimaksudkan
adalah kemampuan syar’iyah. Yang
berhak
melakukannya ialah orang yang
memiliki kemampuan syar’iyah.
Yaitu,
pengingkaran terhadap mereka
tidak akan menimbulkan
kemungkaran lain.
Dengan demikian, perbuatan
melampaui batas yang dilakukan
oleh sebagian
orang, baik dengan memukul atau
menghancurkan tempat-tempat
maksiat yang dilakukan seperti
pada sekarang ini merupakan
pelanggaran
Orang yang melihat kemungkaran
atau melihat pelaku kemungkaran,
hendaknya melaporkannya kepada
polisi, sebagai pihak yang
bertanggungjawab, atau para
ulama atau para da’i, untuk
selanjutnya diserahkan kepada
yang memiliki wewenang.
Kemudian akan diselidiki, sehingga
dapat diatasi dengan cara yang
tepat.
[Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin
Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus
Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir
1427H]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H