Di hari libur tanggal merah seperti saat ini, kegiatan yang tepat untuk dilakukan adalah berlibur atau liburan. Karena hari ini hari Jumat, liburan yang cukup tepat adalah liburan religi ke tempat wisata religi. Diantaranya adalah wisata religi ke pulau Penyengat, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Pulau yang berada terpisah dari pulau Bintan ini  berjarak kurang lebih 1,8 km dari pusat kota Tanjungpinang. Untuk menuju kesana, dari bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, perjalanan dimulai dengan menggunakan kendaraan umum (Taksi) menuju pelabuhan Penyeberangan Penyengat. Jaraknya sekitar 12,2 km atau ditempuh kurang lebih 20-30 menit.
Setelah sampai dipelabuhan rakyat penyeberangan penyengat, selanjutnya kita dapat menggunakan perahu bermotor atau lebih dikenal pompong yang memerlukan waktu tempuh kurang lebih 15 menit untuk menuju pulau Penyengat.
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang Nomor 581 Tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat, per 1 November 2022, tarif untuk pelayanan angkutan laut bagi pengguna atau penumpang, yaitu tarif umum Rp9.500 per orang sekali perjalanan dan tarif untuk warga Penyengat Rp7.000 per orang sekali perjalanan.
Mengenal Pulau Penyengat
Dikutip dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Pulau penyengat berukuran panjang 2.000 meter dan lebar 850 meter, dengan jumlah penduduk kurang lebih 2.500 jiwa.Â
Pulau Penyengat atau juga dikenal dengan Pulau Penyengat Inderasakti, merupakan satu kawasan pulau yang masuk dalam satu kelurahan, yakni Kelurahan Penyengat dan masuk dalam kecamatan Tanjungpinang Kota. Pulau ini dahulu merupakan tempat kedudukan dari Yang Dipertuan Muda Riau.
Sri Paduka Yang Dipertuan Muda atau Raja Muda merupakan gelar yang diberikan oleh Kesultanan Johor dan penerusnya, Kesultanan Lingga. Sebuah jabatan yang setingkat dengan Perdana Menteri berkuasa penuh, di mana segala wewenang dan urusan pemerintahan berada dalam kekuasaannya.Â
Berdasarkan sejarahnya, Yang dipertuan Muda pertama disematkan kepada Daeng Marewa. Ia memimpin pemerintahan pada tahun 1722- 1729 dan dilanjutkan oleh Daeng Chelak yang memimpin pada 1728- 1745. Ia bersama Daeng Marewa dimakamkan di Hulu Sungai Riau (Sungai Carang) ,Kelurahan Kampung Bugis, Pulau Bintan. Adapun komplek pemakaman Yang dipertuan Muda Riau I dan II ini telah ditetapkan sebagai situs budaya berdasarkan SK Kemdikbud, Nomor SK : 278 tahun 2014, Tanggal 2 September 2014. Daeng Marewa dan Daeng Celak ini adalah dua orang bersaudara yang merupakan anak dari Daeng Rilekke, bangsawan Bugis. Kompleks makam inipun dapat menjadi alternatif wisata religi jika tidak sempat menyeberang ke pulau Penyengat.
Setelah Daeng Chelak memimpin, selanjutnya Yang Dipertuan Muda Riau ke 3 disematkan kepada Daeng Kamboja. Menurut Dedi Arman dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Daeng Kamboja memimpin selama 29 tahun dan telah memainkan peran penting dalam Kerajaan Johor Riau Lingga. Ia bahkan menjadi Sosok yang menentukan pengangkatan (penabalan) Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi Sultan Johor Riau Lingga dalam usia masih belia.Â
Kepiawaian Daeng Kamboja dalam bidang pemerintahan, politik dan perdagangan sangat diakui oleh Belanda. Anak bangsawan Bugis ini dikenal sosok pemberani dan pernah terlibat perang dengan Belanda. Keturunan Daeng Kamboja nantinya banyak berkuasa dalam Kerajaan Johor Riau Lingga, salahsatu putranya bernama Raja Ali nantinya ditunjuk sebagai YDM Kerajaan Johor Riau Lingga V.