Mohon tunggu...
Iwan Hendrawan
Iwan Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Amatir

Selalu ada jalan kembali

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Surat Izin Usaha untuk KPM PKH Kec. Kesamben

24 Agustus 2020   18:51 Diperbarui: 8 Juni 2021   06:07 6508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
A. Deni Petra A. (Pendamping Sosial), Rita Christiana Y (Koordintor PKH Kec. Kesamben), Ibu Surini, S.Sos (Kasie Kesos Kec. Kesamben dan Iwan H (Pendamping Sosial Kab. Blitar), Serta KPM PKH Kec. Kesamben.

Pengembangan usaha menjadi alternative efektif dalam meningkatkan pendapatan Keluarga Penerima Maanfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kesamben. Peningkatan pendapatan KPM PKH akan mendorong juga peningkatan Graduasi KPM PKH. Karena hal itu Pendamping Sosial PKH Kec. Kesamben Kabupaten Blitar menyupayakan segala upaya untuk memajukan usaha KPM PKH yang menjadi dampingannya. Salah satunya yaitu mengedukasi KPM PKH dalam membuat Surat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Kegiatan edukasi pembuatan surat IUMK akan menjadi salah satu agenda kegiatan Pendamping Sosial Kecamatan Kesamben yang cukup menarik. KPM PKH Kecamatan Kesamben bukan hanya di motivasi oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjalankan usaha, tetapi juga didukung dengan aksi nyata berupa edukasi pembuatan surat IUMK di kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. 

Baca juga: Pentingnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Kredibilitas UMKM

Dukungan dari Bapak Ir. Setiyana, MM sebagai Camat Kesamben cukup besar terhadap pelaksanaan kegiatan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Kesamben. Komunikasi juga berjalan baik antara Pendamping Sosial PKH dengan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Ibu Surini, S.Sos.

Pendamping Sosial PKH dan KPM PKH kecamatan Kesamben mendapatkan pengarahan dan pelayan cukup baik dari Bapak Yulianto  Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Kesamben dalam pembuatan Surat IUMK. Pembuatan Surat IUMK tidak memamakan waktu cukup lama, setelah mengisi aplikasinya surat IUMK sudah bisa langsung di print hari itu juga.

Baca juga: Pemberlakuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Sektor Usaha Kecil Kedai Kopi Palangka Ray

KPM PKH yang memiliki surat IUMK dapat dikatakan sudah memiliki legalitas resmi dalam menjalankan usahanya, selain itu usahanya sudah mendapatkan pengakuan sah dari pihak terkait dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Secara tidak langsung Pendamping Sosial PKH mendidik KPM PKH untuk patuh dalam menjalakan usahanya terhadap hukum yang berlaku.

Contoh surat Ijin Usaha Mikro kecil (IUMK)
Contoh surat Ijin Usaha Mikro kecil (IUMK)

Surat IUMK memang bukan langkah terakhir dalam pengembangan usaha KPM PKH, tetapi sebagai komponen utama dalam pengembangan usaha. Masih banyak hal yang perlu dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH agar usaha KPM PKH dapat berkembang maju yaitu diantara meningkatkan kualitas produk KPM, meningkatkan kulaitas kemasan/packing,  membuka pemasaran produk KPM, akses modal usaha, membangun jejaring usaha dan banyak lainnya.

Baca juga: Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Buat Anda yang Perlu

Memang perlu proses dan waktu bagi Pendamping Sosial PKH untuk dapat mengembangkan usaha KPM sampai menjadi maju. Perlu energi ekstra Pendamping Sosial untuk membantu memajukan usaha KPM sebagai salah jalan KPM PKH untuk graduasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun