Mohon tunggu...
Iwan Kartiwa
Iwan Kartiwa Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis Lepas

Memulai menulis sejak tamat kuliah dan menekuninya sambil berprofesi sebagai guru. Sejumlah buku umum dan puluhan artikel ilmiah populer pendidikan sudah dipublikasikan di media cetak dan online baik di tingkat lokal, regional dan nasional. Berkhidmat memuliakan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pendidikan Bela Negara di Sekolah

8 November 2021   17:15 Diperbarui: 10 November 2021   11:00 1352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Peserta Mahasiswa Angkatan 34 pada tahun akademik 2019/2020 mengikuti upacara Pendidikan Bela Negara (PBN). (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI via kompas.com)

Di satu sisi yang menguntungkan dan membuka berbagai peluang dan kesempatan tapi disisi lain ada begitu banyak ancaman, gangguan dan hambatan yang akan mempengaruhi jiwa dan semangat nasionalisme Bangsa Indonesia.    

Mengacu pada ketiga alasan itu maka pendidikan bela negara di sekolah menjadi sangat penting dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. 

Adapun tujuan diselenggarakanya pendidikan bela negara di sekolah tidak lain adalah untuk membentuk dan menyiapkan warga negara (peserta didik) sedini mungkin yang siap fisik maupun mental dalam upaya pembelaan negara. 

Diawali dengan pembentukan nilai dan karakter warga negara (peserta didik) yang rela berkorban, mengutamakan kepentingan negara dan bangsa, berjiwa patriotik, unggul, pantang menyerah, bertanggungjawab dan siap berkompetisi dimanapun mereka berada.   

Pada tataran awal konsep pendidikan bela negara sebenarnya di lingkungan satuan pendidikan sudah dilaksanakan. Penanaman semangat dan nilai-nilai kebangsaan adalah konsep awal dan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan bela negara. 

Sejumlah regulasi diharapkan dapat membentuk karakter dan nilai-nilai kebangsaan pada peserta didik sudah digulirkan khususnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Regulasi yang dimaksud esensinya lebih kepada revitalisasi nilai-nilai yang ingin ditumbuhkembangkan kembali. Contoh keberadaan Permendikbud No. 21 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang kewajiban sekolah untuk melaksanakan upacara setiap senin pagi, upacara bendera pada pelaksanaan MOPD/MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) dan upacara peringatan hari-hari besar kenegaraan.

Ada pula Permedikbud yang mengamanatkan agar setiap sekolah sebelum pembelajaran di mulai selalu menyanyikan lagu-lagu nasional dan diakhir pembelajaran sebelum doa dilaksanakan dinyanyikan kembali lagu-lagu daerah. 

Adapula peraturan yang mengatur kegiatan ektrakurikuler wajib seperti pramuka, dan ektrakurikuler lainnya seperti paskibra, PMR, pecinta alam, dan lain sebagainya yang juga tidak luput memberikan sumbangsih dalam pembentukan karakter dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara Indonesia. 

Kalau kita cermati bukankah upaya-upaya seperti di atas adalah juga bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka pembentukan karakter, lebih lanjut memiliki hubungan yang erat dalam upaya pendidikan bela negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun