ISIS - Tahun 2019 adalah Tahun Politik bagi Republik Indonesia karena untuk pertama kalinya akan diselenggarakan pemililihan legislatif bersamaan dengan pemilihan presiden. Untuk itu semua persiapan sedang dibenahi, baik atas pihak penyelenggara yaitu Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) RI maupun atas pengawasan penyelenggaraannya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengakui adanya kekeliruan yang dilakukan tim seleksi (timsel) proses seleksi Fit and Proper Test  10 besar anggota KPU di wilayah provinsi Jawa Barat jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.Â
Kekeliruan timsel ini dilakukan lantaran adanya proses penjaringan dan penyaringan yang tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU RI.Â
Mantan Ketua Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Agung Munajat menyampaikan pihaknya juga menemukan perihal yang sama tentang proses penjaringan dan penyaringan anggota Bawaslu di wilayahnya.Â
"Kami temukan terjadinya perlakuan yang tidak transaparan dan tidak adil yang dilakukan timsel terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat," ujar Agung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/10).Â
Lebih lanjut, Agung menjelaskan beberapa pelanggaran yang ditemukan timnya di lapangan dan tidak sesuai dengan ketentuan standar Bawaslu RI.
Pertama, ujar Agung, tidak adanya transparansi dalam proses pra pendaftafan. "Proses pra pendaftaran tidak dipublikasikan melalui media online ataupun media cetak lokal Sukabumi," ucapnya.Â
Kedua, sambungnya, proses seleksi dan hasil penjaringan serta penyaringan dilakukan bukan berdasarkan hasil nilai tes (skoring). "Hasil pengumuman berdasarkan alpabet (abjad) dan bukan skoring," ungkapnya.Â
Sedangkan ketiga, Agung menuturkan kurang selektifnya timsel dalam verifikasi data administrasi calon anggota Bawaslu di Kabupaten Sukabumi. " Verifikasi terkait jenis kelamin, rekam jejak calon anggota serta kurang cakapnya timsel dalam administrasi penulisan nama para calon anggota Bawaslu," paparnya.Â
Terakhir, Agung mengutarakan masih banyaknya para anggota Bawaslu di Provinsi Jawa Barat ternyata berasal anggota partai politik dan kalangan dosen serta guru-guru sertifikasi.Â
"Semua pelanggaran yang ditemukan kami di lapangan mengacu kepada Surat KPU Nomor 1174/PP.06-SD/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018," jelasnya.Â