Mohon tunggu...
Febriwan Harefa
Febriwan Harefa Mohon Tunggu... Guru - Seorang tenaga pendidik

Membaca, Menulis, Travelling adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan. Aktifitas setiap hari adalah sebagai tenaga pengajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran DPD-RI dalam Menyejahterakan Masyakat

18 Juli 2015   17:50 Diperbarui: 18 Juli 2015   18:08 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika DPR-RI mempunyai fungsi dalam menyusun dan mengsahkan undang-undang, mempertimbangkan usul undang-undang yang di sampaikan oleh pemerintah dan mendengarkan aspirasi masyarakat, dll. Terkhususnya lembaga lain yang mempunyai fungsi sama dengan DPR-RI dalam mendengarkan aspirasi rakyat dan kemudian mencarikan solusinya adalah DPD-RI. Meskipun saat sekarang ini masyarakat Indonesia masih belum mengenal dan mendengar apa yang disampaikan oleh lembaga DPD-RI atau biasa disingkat Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia.

Bahkan banyak masyarakat Indonesia berangggapan bahwa lembaga DPD-RI hanya sebagai pelengkap. Meskipun sebenarnya anggapan masyarakat itu salah karena DPD-RI mempunyai fungsi yang sangat berpengaruh terkhususnya bagi masyarakat yang berada di daerah yang jauh terbelakang dari segi ekonomi, infrakstruktur dan pendidikan, dll. Dalam membantu agar masyarakat tersebut tidak terbelakang lagi, DPD-RI mempunyai fungsi untuk mencari solusi misalnya menjadikan daerah yang terbelakang tersebut menjadi daerah pemekaran baik itu menjadi kabupaten baru maupun provinsi baru. Biasanya dengan di mekarkannya sebuah daerah akan berdampak pada pembangunan daerah dan pastinya juga akan berdampak kepada masyarakat setempat.

Walaupun demikian untuk mengsahkan sebuah daerah pemekaran baru DPD-RI harus melakukan berbagai cara. Pertama DPD-RI mengusulkan daerah yang akan dijadikan daerah pemekaran baru tersebut kepada DPR-RI. Kedua, setelah usulnya diterima DPR-RI, maka kedua lembaga legislatif ini kemudian sama-sama membahas apakah daerah pemekaran yang diusulkan tersebut pantas menjadi atau tidaknya menjadi sebuah daerah pemekaran baru. Ketiga, jika daerah pemekaran yang diusulkan tidak layak untuk dijadikan sebagai daerah pemekaran baru maka DPR-RI mengambilkan usul tersebut ke DPD-RI untuk melengkapi berbagai data untuk menjadikan daerah tersebut  layak menjadi daerah pemekaran baru. Jika data-data yang telah diminta oleh DPD-RI telah lengkap. DPD-RI berhak mengusulkann, kembali calon daerah pemekaran baru tersebut ke DPD-RI kembali.

Oleh sebab itu maka sudah seharusnya lembaga –lembaga yang lain misalnya DPR-RI maupun pemerintah mendegarkan solusi-solusi yang disampaikan oleh DPD-RI. Begitu juga oleh masyarakat Indonesia mendegarkan solusi-solusi yang disampaikan oleh anggota DPDRI terkhususnya dalam pembangunan sebuah daerah.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun