Semua rasa capek, adu argumentasi di setiap kubu, dan promosi-promosi di media sosial dan baliho-baliho sudah berakhir, ketika wasit meniup pluit pada 09 Desember 2020 pada pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00. Kurang lebih sekitar 5-10 jam ke depannya hasil pemilu sudah diketahui dengan adanya si rekap (KPU) dan beberapa hasil Quick Count milik swasta, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Selama proses yang kurang lebih 8 bulan, yang menang akan merasa gembira seketika, sementara yang kalah akan merasa sedih dan depresi karena mempertimbangkan kost politik yang tinggi. Misalkan saja di Pilkada 2020 di Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara, calon tunggal peserta pilkada nomor 2 harus membeli 8 partai politik dari 9 partai yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli. Tak bisa dibayangkan berapa kost politik yang dikeluarkan.
Dibalik kost politik yang tinggi, salah satu aktor utama yang menentukan pesta demokrasi maju atau tidak adalah wasit demokrasi. Di dalam KBBI wasit adalah penengah: perantara (dagang dsb). Di dalam setiap Pemilihan Umum, KPU dan Bawaslu yang menjadi wasit utama.
KPU yang menyelenggarakan dan Bawaslu yang mengawasi.
Di dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilihan umum, semua unsur di dalamnya harus bekerja secara maksimal, mulai dari PPDP di dalam mengcoklit setiap pemilih di setiap rumah. Wajib memastikan semua warga sudah di data oleh petugas PPDP. Sebaiknya, petugas PPDP adalah orang-orang yang tahu wilayah desa tersebut dan mempunyai hati untuk datang ke rumah masing-masing pemilih.Â
Data yang dicoklit oleh PPDP seharusnya diteliti ulang para petugas bagian data. Untuk memastikan secara keseluruhan warga telah masuk di dalam Data Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu di era Covid-19 ajakan untuk memilih sangatlah penting dilakukan oleh KPU, baik melalui media sosial atau baliho-baliho dan juga segala bahan-bahan logistik sudah tersedia sebelum hari H.
Faktor lain yang menentukan kesuksesan Pemilihan Umum adalah PPK yang bertugas di kecematan dan PPS yang bertugas di desa. Kedua lembaga ini  berada di bawah naungan KPU. Kedua lembaga yang berada di bawah naungan ini harus wajib berkodinasi dan menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan aturan. Tentu pihak penyelenggara harus memberikan insentif gaji per bulan dari kedua lembaga ini agar segala pekerjaan berjalan dengan lancar.
Semoga ke depan kedua wasit bisa saling kerjasama dan unsur-unsur di bawah naungannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI