Dulu waktu saya SD sempat mempelajari bahwa ada tiga lembaga tertinggi di Indonesia yaitu yang pertama lembaga legislatif yang termasuk di dalamnya adalah DPR (Dewan Pertimbangan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Rakyat). Lembaga yang kedua eksekutif yang termasuk di dalamnya adalah pemerintah. Sementara lembaga yang terakhir yudikatif yang berada dalam lembaga ini adalah MA (Mahakama Agung), MK (Mahkama Konsititusi), dan MY (Mahkama Yudikatif).
Selama ini beberapa lembaga yang ada di dalam 3 lembaga besar negara. Saya mengetahui fungsi dalam negara, misalnya saja DPRRI. Lembaga ini sering muncul di media eletronik maupun media cetak, seperti barusan ini menyangkut pembahasan dan pengesahan UU tentang dana aspirasi sebesar 20 miliar setiap anggota dewan. Secara tidak langsung saya bisa menebak bahwa salah satu fungsi DPRRI adalah membahas dan mengsahkan berbagai UU. Begitu juga dengan salah satu lembaga MK yang saya ketahui tugasnya adalah memutuskan yang berhak menjadi kepala daerah maupun presiden dan wakil presiden. Seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu, ketika MK memutuskan Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Diantara beberapa lembaga yang ada dalam tiga lembaga besar negara. Saya masih binggung dengan salah satu fungsi lembaga yang ada dalam lembaga legislatif yaitu DPDRI. Apakah sebenarnya lembaga ini cuma sebagai pelengkap saja dari kedua lembaga yang lain di dalam lembaga legislatif atau sebenarnya lembaga ini mempunyai fungsi tertentu?. Setelah saya menanyakan kepada teman saya yang lebih mengetahui ketiga lembaga besar negara.
Ia menjelaskan kepada saya bahwa sebenarnya DPDRI bukan hanya sebagai pelengkap dalam lembaga legislatif. Tapi DPDRI mempunyai fungsi yang berpengaruh dalam membantu pembangunan daerah. Beberapa fungsi dari DPDRI adalah yang pertama, DPDRI berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRRI dan ikut membahas RUU menyakut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah. Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain dalam fungsi pembangunan daerah DPDRI mempunyai fungsi dalam pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPRRI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Fungsi yang ketiga adalah menerima hasil pemerikasaan keuagan negara yang dilakukan oleh BPK.
Tugas dan wewenang dari DPDRI diatas bukan hanya sebagai isapan jempol belakang. Buktinya pada tahun 2009-2014, DPDRI telah menghasilkan 91 usul RUU, pandangan dan pendapat, pertimbangan, hasil pengawasan dan usul DPDRI yang berhubungan dengan Program Legilasi Nasional (Proglas). Selain itu keberhasilan DPDRI selama ini adalah keberhasilan dalam mendukukung terbetuknya RUU keistimewaan Yogyakarta.
Oleh karena fungsi dan prestasi yang dari DPDRI selama ini. Maka saya bisa mengambil kesimpulan bahwa DPDRI sangatlah berpengaruh dalam pembagunan bangsa ini. Oleh sebabnya maka sepatutnya  DPDRI sekarang ini sudah wajib untuk didengar baik oleh DPRRI dalam memutuskan solusi yang diambil dalam pembangunan berbagai daerah-daerah di Indonesia maupun oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H