Mohon tunggu...
Iwal Falo
Iwal Falo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan siapa-siapa, hanya berusaha menjadi yang terbaik

Menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPD, Di Pundakmu Masyarakat Menitipkan Sejumlah Harapan

8 Juni 2020   20:30 Diperbarui: 8 Juni 2020   21:21 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada proses pemilihan anggota BPD, ada pula pelantikan anggota BPD. Pertanyaannya : Apakah setiap anggota BPD baik anggota BPD terpilih maupun anggota BPD terlantik sudah memahami tugas dan fungsinya sesuai amanat undang–undang?

Faktanya, banyak anggota BPD yang belum mengetahui dan memahami apalagi melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota BPD baik yang berstatus anggota BPD lama maupun anggota BPD baru. 

Terdapat anggota BPD yang meskipun sudah memasuki masa jabatan periode kedua pun belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat dusun.

Masalah yang timbul dari ketidaktahuan anggota BPD akan tugas dan fungsinya adalah :

  • Selama periode masa jabatan tertentu, BPD tidak dapat menghasilkan Peraturan Desa (Perdes) lain selain Perdes tentang APBDesa. Itu pun terpaksa dibuat karena merupakan syarat mutlak dalam proses pencairan dana baik Dana Desa maupun ADD. Padahal salah satu tugas dan fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa menjadi sebuah Perdes.
  • Aspirasi masyarakat sebatas gosip dan tidak tersampaikan kepada Kepala Desa. Padahal penyerapan aspirasi masyarakat sangat penting sebagai saran atau masukan kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti, sebagai bahan pembuatan laporan evaluasi kinerja Kepala Desa, sebagai bahan dalam pembuatan peraturan desa.
  • Pengawasan dan evaluasi kinerja Kepala Desa tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Kalaupun terlaksana hanya sebatas formalitas dan pemenuhan syarat administrasi semata. BPD terlihat tidak memiliki keberanian untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa. Padahal kedudukan BPD dan Kepala Desa setara yakni sebagai mitra kerja dengan tugas dan fungsinya masing–masing bukan atasan dan bawahan.  
  • BPD hanya sebatas nama dan stempel doang. Tidak berlebihan jika ada masyarakat yang menyematkan istilah 4D1P1G (Datang, Duduk, Dengar, Diam, Pulang dan Gaji) pada anggota BPD di desanya. Padahal kewenangan BPD sangatlah penting demi terselenggaranya proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan di desa secara efektif dan efisien, transparan dan akuntabel.  

Terhadap persoalan di atas, pemerintah baik pusat maupun daerah mesti memberikan perhatian ekstra dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan BPD. 

Dalam hal ini perlu peningkatan kapasitas anggota BPD agar setiap anggota BPD benar–benar mengetahui dan memahami serta melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana perintah undang–undang. 

Hal tersebut dapat dilakukan melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK), studi banding dan jenis pelatihan lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPD. Asalkan kegiatan peningkatan kapasitas dimaksud benar–benar terlaksana guna menjawab persoalan di atas bukan sebaliknya sekedar rutinitas tahunan dan upaya untuk menghabiskan anggaran semata.

Selain itu, seorang anggota BPD pun dapat memperkaya diri melalui berbagai media yang tersedia baik melalui media konvensional maupun media modern/online tanpa harus menunggu hingga datangnya waktu pelatihan atau pun BIMTEK dari pemerintah. Dengan demikian seorang anggota BPD akan makin memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat diimplementasikan dalam mengawal roda pemerintahan dan pembangunan di desa.

Peran BPD sangatlah penting demi terselenggaranya proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan di desa secara efektif dan efisien, transparan dan akuntabel. Berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang tertuang dalam APBDesa pun dapat dihindari atau diminimalisir.

Kita patut memberi apresiasi yang besar atas terselenggaranya proses demokrasi di desa yang telah berjalan dengan aman dan lancar. Layaknya sebuah hajatan demokrasi pada umumnya, tentu ada satu dua persoalan terkait proses demokrasi dimaksud. Hal itu merupakan bagian dari dinamika politik dan hidup berdemokrasi. Yang terpenting adalah masyarakat menanti sepak terjangmu menjalankan tugas dan fungsimu sebagai BPD.

Selamat bertugas bagimu BPD. Di pundakmu masyarakat menitipkan sejumlah harapan demi kesejahteraan masyarakat yang telah memilihmu dan demi kemajuan desa masing–masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun