Mohon tunggu...
Ivora CaristaAnjani
Ivora CaristaAnjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Airlangga Fakultas Sains dan Teknologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernyataan Menteri Pendidikan mengenai Ditiadakannya Skripsi

12 Juni 2024   22:26 Diperbarui: 12 Juni 2024   22:58 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Skripsi adalah suatu karya tulis ilmiah yang berupa tulisan penelitian mahasiswa yang memuat suatu permasalahan dalam bidang ilmu dengan menggunakan kaidah yang berlaku. Skripsi dibuat dengan tujuan agar mahasiswa mampu menulis sebuah karya ilmiah sesuai bidang ilmunya. 

Namun, belakangan ini warga Indonesia khususnya mahasiswa dikagetkan oleh statement Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam pidatonya di Agustus 2023 yang mengatakan jika skripsi sudah tidak wajib untuk syarat kelulusan. Statement Pak Nadiem perihal kebijakan bebas skripsi ini secara formal dapat ditinjau dalam Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Di dalam Pasal 18 Ayat 9 huruf a, dijelaskan bahwa mahasiswa S1 dan/atau D4 tidak lagi diwajibkan menyusun skripsi sebagai tugas akhir, melainkan dapat memilih sejumlah proyek akhir lain seperti prototipe atau proyek yang disusun secara individu atau berkelompok. Kebijakan ini juga berlaku bagi mahasiswa S2 dan S3 yang juga tidak lagi diwajibkan menyusun tesis maupun disertasi. Menurut pandangan Pak Nadiem, kebijakan ini cukup radikal. Hal ini karena kebijakan baru tersebut benar-benar merubah sistem penentuan kompetensi lulusan sebelumnya yang telah berjalan cukup lama.

Kebijakan ini dikeluarkan dikarenakan Pak Nadiem berpendapat bahwa tidak semua kompetensi dari berbagai program studi dapat diukur melalui skripsi. Contohnya apabila kompetensi yang diutamakan lebih pada aspek teknis, beliau mempertanyakan apakah skripsi dapat benar-benar mengukur aspek tersebut. Contoh yang lain, apabila kompetensi yang diukur berupa kemampuan konservasi, maka diperlukan pengujian terkait implementasi teori dalam praktik di lapangan. 

Oleh sebab itu, beliau mengungkapkan bahwa keputusan penilaian kompetensi akademik berupa penyusunan skripsi dikembalikan lagi pada setiap program studi dan perguruan tinggi. Beliau tidak melarang penilaian akademik berupa skripsi, namun beliau menekankan bahwa tugas akhir bentuknya bisa bermacam-macam. Menurutnya, yang paling penting adalah terkait jaminan kompetensi lulusan setelah mereka lulus karena hal ini juga akan berdampak pada akreditasi perguruan tinggi.

Dihapuskannya wajib skripsi ini di satu sisi akan membuka peluang yang lebih besar pada mahasiswa karena mereka akan memiliki peluang untuk berinovasi secara luas. Hal tersebut akan secara tidak langsung menuntut mahasiswa dalam berpikir kritis untuk mengatasi permasalahan yang sedang terjadi di sekitarnya. Namun di sisi lain, hal tersebut juga tetap bergantung pada keputusan perguruan tinggi, apakah skripsi tetap dipakai sebagai standar kelulusan atau tidak. 

Tidak hanya itu, dihapuskannya kewajiban menulis skripsi juga sempat mendatangkan kontra, terutama terkait jaminan kompetensi kelulusan. Oleh sebab itu, penyusun akan mengkaji lebih lanjut tentang seluk beluk dihapuskannya kewajiban menyusun skripsi bagi mahasiswa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun