Â
Pada saat pendaftaran jaminan fidusia masih berlangsung secara manual, setelah PNBP terbayar, maka biasanya Penerima Fidusia, bilamana diperlukan harus melaksanakan penarikan barang jaminan tersebut; sudah dapat melakukan penarikan barang jaminan. Ini karena pada tanggal dan hari yang sama sudah keluar juga nomor Sertifikat Jaminan Fidusianya yang tertera di Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang disampaikan ke KPF. Sehubungan dengan hal tersebut, apakah tanggal dianggap telah terdaftar itu masih sama seperti saat manual?
Â
Dalam pengisian aplikasi, nantinya bila semua telah kita input sebagaimana mestinya dan pembayaran PNBP telah dilaksanakan, maka dapat mencetak Surat Pernyataan (dulu disebut STD/ Surat Pernyataan Jaminan Fidusia). Dimana mulai dari penginputan, pembayaran PNBP sampai dengan keluarnya Surat Pernyataan itu, kita hanya mendapat nomor registrasi (semacam nomor kendali). Apakah itu berarti obyek jaminan sudah terdaftar? Ataukah harus menunggu tercetaknya Sertifikat Jaminan Fidusia untuk mendapatkan jaminan kepastian perlindungan hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam Undang-undang jaminan Fidusia?
Â
3. FORMULIR PENDAFTARAN FIDUSIA
Â
Dalam sistem pendaftaran fidusia online dapat ditemukan tulisan bahwa aplikasi sistim pendaftaran fidusia online ini merupakan bagian tak terpisahkan dari formulir pendaftaran fidusia. Yang jadi masalah, Formulir Pendaftaran Fidusia macam apakah yang dimaksudkan?
Â
4. JENIS-JENIS TRANSAKSI FIDUSIA
Â
Dalam sistem ada beberapa jenis transaksi yang disediakan. Antara lain pendaftaran, perubahan, daftar transaksi dan pencarian obyek. Kesemuanya sudah dapat dipergunakan, akan tetapi untuk menu perubahan, masih dalam proses pembuatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat siap dan segera dapat diakses. Sampai saat tulisan ini dibuat (7 April 2013) dalam sistem baru bisa dilakukan pendaftaran jaminan fidusia saja, masih belum dapat mendaftarkan perubahan seperti halnya koreksi karena adanya kesalahan penulisan dalam sertifikat jaminan fidusia, pencoretan jaminan fidusia sehubungan dengan telah lunasnya pinjaman debitur, dan lain sebagainya. Harapan para Notaris dan pihak-pihak yang berkepentingan, dapat kiranya segera diimplementasikan, mengingat banyaknya kebutuhan untuk mengakses menu tersebut.
Â
Untuk menu pencarian obyek yang disediakan sistem, ternyata tetap saja untuk penggunaannya harus memasukkan nomor sertifikat jaminan fidusianya seperti halnya pengecekan di menu login. Dalam daftar transaksi ada juga pencarian, akan tetapi pencarian tersebut berdasarkan nomor registrasi dari transaksi username yang bersangkutan saja dan sifatnya hanya dapat mengecek transaksi username yang akses itu saja. Tidak bisa mengecek dari username lain.
Â
5. INPUT DATA DALAM SISTEM
Â
a. Cara penginputan cukup mudah dan sederhana. Tidak terlalu banyak yang harus diinput.
Â
b. Di dalam sistem, penginputan data dilakukan dalam box yang telah disediakan. Tampilan cukup kecil, tapi saat dicoba menginput, bisa lebih dari 1.000 karakter. Akan tetapi belum dicoba mencetak Surat Pernyataan maupun Sertifikat Jaminan Fidusia dengan karakter yang amat banyak. Preview Surat Pernyataan error begitu dicoba untuk menginput dengan karakter yang amat banyak. Tapi harus diperhatikan juga oleh system buildernya/Direktorat Jenderal AHU, bilamana Penerima dan/atau Pemberi Fidusia lebih dari satu, atau bilamana dalam box-box isian tersebut ada kemungkinan harus bisa diinput dengan jumlah karakter yang banyak, maka mohon kiranya agar kebutuhan ini dapat diakomodir, supaya penginputan dapat dilakukan dengan benar sehingga Sertifikat Jaminan Fidusia yang tercetak nantinya tepat guna, benar dan sempurna sebagaimana mestinya.
Â
c. Mohon diperhatikan juga nama Notaris login. Saat menginput aplikasi tersebut, nama Notaris sudah tertera dalam box (sudah diinput sendiri secara otomatis oleh sistem). Jika ada kekurangan huruf/kesalahan penulisan, memang bisa diedit (dalam box). Tapi, nantinya yang tercetak pada Surat Pernyataan akan tetap salah. Sedangkan yang di Sertifikat Jaminan Fidusia sudah yang benar. Hal ini juga saya alami sendiri. Dan untuk pembetulannya dapat mengirim email permohonan pembetulan pada email address Direktorat Jenderal AHU yang tertera pada sistem.