Mohon tunggu...
Ivi Dayu Insani
Ivi Dayu Insani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum

Mahasiswa Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Perselisihan Hubungan Kerja Terkait Perusahaan dan Buruh serta Cara Penyelesaiannya

7 Desember 2023   20:30 Diperbarui: 10 Desember 2023   16:00 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketidaksepakatan atau konflik antara pekerja dan pengusaha terkait dengan kondisi kerja, hak, atau peraturan yang mempengaruhi hubungan kerja. Biasanya, perselisihan ini dapat muncul terkait dengan upah, jam kerja, kondisi kerja, atau isu-isu lainnya yang memengaruhi hubungan antara pekerja dan pengusaha itulah yang disebut dengan perselisihan kerja. Solusi untuk perselisihan kerja itu sendiri dapat melibatkan negosiasi, mediasi, atau dalam beberapa kasus, penyelesaian melalui proses hukum. Perselisihan antara serikat pekerja maupun buruh umumnya terjadi dalam satu perusahaan yang sama. Dalam banyak kasus disebabkan oleh ketidaksepahaman tentang keanggotaan, kewajiban anggota serikat pekerja, dan pelaksanaan hak.

Hubungan industrial didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 1, Nomor 16. Mengingat pengertian undang-undang ini, kita dapat menyimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait dan pemangku kepentingan. Secara khusus berkaitan dengan proses produksi barang dan jasa dan terdiri dari unsur-unsur seperti pengusaha, pegawai, pemerintah, dan jasa perusahaan. Menjalankan perusahaan yang sukses dimulai dengan membangun hubungan kerja yang konsisten, sukses, harmonis dan aman.

Pengertian lebih jelas dan mendasar tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengartikan perselisihan hubungan industri adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan. Jenis perselisihan yang mungkin timbul antara lain hak normatif, peraturan internal perusahaan, kontrak kerja, atau peraturan hukum. Contoh perselisihan perburuhan antara lain masalah gaji, THR, PHK, dan pesangon, karena adanya perselisihan tersebut akan berujung pertentangan tidak peduli apakah ini berlaku untuk pengusaha, pengusaha dan karyawan, atau gabungan karyawan di perusahaan yang sama.

Jenis-jenis perselisihan hubungan Kerja :

1. Perselisihan hak: Perselisihan hak muncul akibat tidak terpenuhinya hak, serta adanya perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran dari aturan undang-undang, kejanggalan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja sama.

2. Perselisihan kepentingan: Perselisihan kepentingan ini terjadi dalam hubungan kerja yang tidak memiliki kesesuaian pendapat. Terutama perihal pembuatan, perubahan syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja atau PKB (perjanjian kerja bersama) maupun PP (peraturan perusahaan). Misalnya, kenaikan gaji, uang makan, transportasi, dan premi dana lainnya.

3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK): Adanya perselisihan karena perusahaan atau pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri di Tanah Air terus berlanjut hingga memicu kekhawatiran stagflasi mulai mendekati Indonesia. Gelombang PHK massal ini bermula dari penurunan permintaan di pasar ekspor. Kondisi ini dipicu perlambatan ekonomi di negara tujuan ekspor. Ditambah hiperinflasi di saat musim dingin, yang memaksa konsumen di negara-negara tersebut lebih mengutamakan membeli makanan dan energi. Biasanya terjadi akibat pendapat yang tidak sesuai dalam pengakhiran hubungan kerja dari satu pihak saja. Misalnya, perbedaan hitungan pesangon yang diterima pekerja atau buruh berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan peraturan perusahaan.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Buruh Dalam Satu Perusahaan: ketidaksepakatan atau konflik antara pekerja dan pengusaha terkait dengan kondisi kerja, hak, atau peraturan yang mempengaruhi hubungan kerja. Biasanya, perselisihan ini dapat muncul terkait dengan upah, jam kerja, kondisi kerja, atau isu-isu lainnya yang memengaruhi hubungan antara pekerja dan pengusaha. Solusi untuk perselisihan kerja dapat melibatkan negosiasi, mediasi, atau dalam beberapa kasus, penyelesaian melalui proses hukum. Perselisihan antar serikat pekerja maupun buruh umumnya terjadi dalam satu perusahaan yang sama. Dalam banyak kasus disebabkan oleh ketidaksepahaman tentang keanggotaan, kewajiban anggota serikat pekerja, dan pelaksanaan hak.

Penyelesaian perselisihan hubungan kerja juga dapat diselesaikan dengan cara penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial yang dilakukan dengan cara :

Jika ditemukan adanya perselisihan hubungan industrial, wajib diadakan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. Ada pun jangka waktu perundingan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika melebihi jangka waktu yang ditetapkan dan tidak kunjung ada kesepakatan, perundingan dianggap gagal. Setelah perundingan gagal, salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat mencatatkan perselisihan yang terjadi ke lembaga/instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan telah dilakukan. Setelah pencatatan, lembaga penyelesaian hubungan industrial tersebut akan menawarkan dua pilihan penyelesaian, yakni konsiliasi dan arbitrase. Jika dalam tujuh hari kerja pihak yang terlibat tidak memilih cara penyelesaian yang dikehendaki, instansi yang berwenang akan melimpahkan penyelesaian kepada mediator. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Para pihak yang tidak menyetujui dan menolak anjuran dari mediator maupun konsiliator akan melanjutkan perselisihan dengan pengajuan gugatan ke PHI. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan di Indonesia, PHI memiliki kompetensi absolut dalam memeriksa dan memutus perkara. Antara lain, pada tingkat pertama tentang perselisihan hak, pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan, pada tingkat pertama terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan serikat pekerja atau buruh yang terjadi dalam suatu perusahaan. Pada saat ini baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Penyelesaian Hubungan Industrial sedang dalam pembahasan untuk dilakukan perubahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun