Mohon tunggu...
Humaniora

Penggunaan Teknologi "Zaman Now"

15 Maret 2018   13:33 Diperbarui: 15 Maret 2018   13:39 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Telepon genggam dan alat elektronik pada zaman sekarang hampir dimiliki oleh sebagian besar penduduk di Indonesia, dari usia muda bahkan sampai lanjut usia. Menurut survey, jumlah ponsel di Indonesia berjumlah 142% dari jumlah total penduduknya.

Media sosial sendiri pasti memiliki dampak positif dan juga negatif. Kita sebagai pengguna harus menggunakan media sosial ini sebaik mungkin sesuai dengan tujuan awal media sosial ini dibuat yaitu untuk mempermudah pertukaran informasi.

Sayangnya, banyak orang tua yang memberikan anaknya alat elektronik sebelum waktunya. Sehingga, teknologi cenderung digunakan secara tidak bijaksana oleh anak yang belum cukup usia dan menimbulkan berbagai masalah sosial. Seperti bullying dan sebagainya. Apalagi anak kecil belum punya mental yang kuat sehingga kepribadiannya mudah terpengaruh efek dari bullying dan dapat mempengaruhi karakter anak nantinya.

Seringkali, media sosial disalahgunakan , tindakan bullying sendiri dapat berakibat fatal. Bahkan tidak jarang korban ujaran kebencian dari media sosial mengakhiri hidupnya.

Banyak aspek yang sering digunakan dalam ujaran kebencian. SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) merupakan aspek yang paling sering menjadi penyebab dalam ujaran kebencian. Berikut adalah aspek- aspek lain yang memungkinkan terjadinya "hate" di sosial media : keagamaan, kepercayaan, warna kulit, gender, cacat fisik, dan lain-lain.

Pengguna sosial media banyak yang belum mengetahui bahwa tindakan ujaran kebencian yang dilakukan di social media dapat dikenakan pidana sesuai dengan KUHP,UU Nomor 11 Tahun 2008,UU Nomor 40 Tahun 2008,UU Nomor 7 Tahun 2012, dan lain-lain sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baru- baru ini sedang marak kasus MCA (Muslim cyber army). Karena postingannya yang mengandung informasi hoax/ palsu dan konten yang bersifat SARA. Pada 26 Februari 2018 lalu, beberapa pelaku dibalik postingan di grup Whats App 'the family MCA' ditangkap pihak kepolisian bersama beberapa barang bukti. Pelaku berinisial RSD (34) ditangkap di Bangka, ML (39)di Jakarta, RS (38)di Bali, RC di Palu, dan Yus di Sumedang. Pelaku akan dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo, Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE. Kasus ini sedang ditangani dan didalami oleh pihak yang berwajib untuk mencari pelaku-pelaku yang lain.

Jadi bagaimana cara meminimalisir ujaran kebencian di sosial media? gunakanlah social media dengan sebaik- baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku, berhati-hatilah dalam mempublikasikan gambar ataupun tulisan sehingga tidak berakibat buruk bagi diri kita sendiri maupun orang lain, jangan menyebar kebencian di sosial media ataupun hal- hal yang bersifat hoaks.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun