Mohon tunggu...
Andi Cendra
Andi Cendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Saya mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN II UNDIP Melakukan Sosialisasi Pencegahan Cyberbullying terhadap Siswa SD

14 Agustus 2023   11:25 Diperbarui: 14 Agustus 2023   11:31 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Margomulyo, Kab. Pati (27/07/23) - Dalam menunjang Pemulihan Ekonomi Maraknya Tindakan bullying semakin meningkat dan Tindakan yang dilakukan oleh pelaku bullying sudah bervariasi. Pada kemajuan teknologi saat ini, Tindakan bullying juga kerap dilakukan pada media online. Media online merupakan salah satu wadah masyarakat dalam menyampaikan kebebasannya, tetapi tidak sedikit masyarakat menyalahgunakaan kebebasannya hingga melukai orang lain.

Layaknya Tindakan bullying pada umumnya, cyberbullying tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, begitu juga anak kecil. Dalam hal ini Tim II KKN Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi pencegahan Tindakan cyberbullying pada siswa SD Muhammadiyah Margomulyo sebagai bentuk pengejawantahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tujuan mengedukasi para siswa-siswi mengenai jeratan hukuman yang dapat dikenakan jika melakukan tindakan cyberbullying. Selain itu, menginformasikan payung hukum bagi para korban yang terkena tindakan cyberbullying.

Idealnya dari adanya acara sosialisasi ini, menjadikan para siswa-siswi SD lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam beretika saat menggunakan media sosial. Maka dari itu, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro memberikan edukasi kepada siswa SD antara lain seperti definisi Cyberbullying, jenis tindakan cyberbullying, dampak yang dapat terjadi pada korban Cyberbullying, jeratan hukum bagi pada pelaku cyberbullying. Penyajian materi yang diberikan guna mengedukasi secara fundamental kepada para siswa bahwa adanya tindakan cyberbullying merupakan suatu tindakan menyimpang yang sudah termaktub pada dasar negara Indonesia, Pancasila serta UUD 1945. Peran orang tua sangat penting dalam mencegah tindakan cyberbullying pada anak, karena anak masih tergolong belum sepenuhnya bijak dalam berperilaku.

Dokpri
Dokpri
Diadakannya sosialisasi pencegahan tindakan Cyberbullying di SD Muhammadiyah Margomulyo ini diharapkan dapat menyadarkan para siswa bahwa tindakan Cyberbullying dapat merugikan korban serta diri sendiri karena jeratan dari tindakan Cyberbullying sudah tertulis secara jelas dan spesifik. Sehingga para korban yang terkena Cyberbullying, memiliki jaminan kepastian hukum dalam membela keadilannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun