Mohon tunggu...
IVAN TITANNAKA
IVAN TITANNAKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pendidikan indonesia

perkenalkan nama saya ivan titannaka akabr dari pendidikan geografi universitas pendidikan indonesia, saya lahir di subang pada 07 januari 2000, sekarang saya berkuliah di bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKNT UPI Melakukan Sosialisasi tentang KDRT diTtiap Posyandu agar Rumah Tangga Aman dan Sentosa

19 Agustus 2022   19:35 Diperbarui: 19 Agustus 2022   19:39 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa KKN Tematik Universitas Pendidikan Indonesia Melakukan Sosialisasi Tentang KDRT di tiap Posyandu Agar rumah tangga aman dan sentosa

Ivan titannaka akbar, pendidikan geografi 2019, 21th

Fahry Ahmad, S.Par., M.M.Par.

Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya bukan hal yang baru. Terlebih lagi persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyangkut juga persoalan hak asasi manusia. Tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya atau sebaliknya sering dianggap sebagai hal yang biasa terjadi dalam sebuah keluarga. 

Biasanya jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik pelaku maupun korban menutupi hal tersebut. Berdasarkan peristiwa tersebut mahasiswi KKN Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bernama Hasna Nadaa Fida Karima sebagai mahasiswi dari Fakultas FPMIPA, Prodi Ilmu Komputer mengajak masyarakat Kelurahan Cipedes untuk melakukan pencegahan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak. Lebih tepatnya di Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Bandung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Keluarga adalah orang terdekat dan tersayang. Namun, peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sekitar kita, terutama di daerah sekitarnya, semakin memprihatinkan. Karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan bentuk diskriminasi yang selama ini sulit diberantas.

Pada tanggal 2-6 Agustus 2022 tim KKN kelurahan Cipedes melakukan survei kepada tiap warganya melalui angket yang disebar dan disosialisasikan di tiap posyandu. Hasilnya banyak warga yang kurang mengetahui mengenai undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil dari pernyataan 1 yang berisikan “Saya memahami pentingnya Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga”, dari total 73 responden yang berasal dari RW 01, RW 09, RW 03, dan RW 06 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, sebanyak 27 orang (37%) menyatakan Sangat Setuju, 33 orang (45,2%) menyatakan Setuju, 10 orang (13,7%) menyatakan Tidak Setuju, dan 3 orang (4,1%) menyatakan Tidak Setuju.

Dari hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa sebagian besar responden (60 responden dari 73 responden dengan 27 orang menyatakan Sangat Setuju dan 33 orang menyatakan Setuju) tersebut telah memahami pentingnya Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, tidak dapat dihindari juga bahwa masih ada segelintir warga yang masih belum paham mengenai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Saat penelitian berlangsungpun, banyak responden yang salah paham mengenai Undang-undang tersebu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun