Mohon tunggu...
Ivan Sieswanto
Ivan Sieswanto Mohon Tunggu... profesional -

bersyukur kepada Allah yang telah memilihkan profesi sebagai guru,suka menulis puisi dan cerpen sejak SMP, terus menulis untuk melatih kepekaan pikiran dan hati, sering ditolak wanita pujaan sehingga sensi thd cinta, ingin selalu mendapat hidayahNya,ingin bermanfaat bagi sesama, ingin menjadi pribadi rendah hati, ingin selamat dunia akhirat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

David Tobing, Lawyer "Picisan" yang Bikin "Gerah" Politisi Besar

9 November 2013   00:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:24 2483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

David Maruhum Lumban Tobing, pria kelahiran 12 September 1971, mungkin adalah satu-satunya pengacara "langka" Indonesia yang patut menjadi suri teladan para pengacara Indonesia baik yang sudah berkelas senior maupun yang baru memasuki tahap yunior.

Jika pengacara pada umumnya mudah dicari-cari kekurangannya, sosok David sangat sulit dicari kekurangannya karena pria Batak yang satu ini memang begitu banyak memiliki kelebihan. Pengacara  berwajah adem dan dikenal sederhana ini pernah menggugat pengusaha parkir dan MA mengeluarkan putusan yang memaksa si pemilik lahan itu berkewajiban mengganti harga mobil yang hilang di lokasi parkir miliknya senilai 60 jutaan (sebuah Toyota Kijang) .

Lawyer yang sekarang menjadi aktivis YLPKN ini sungguh sangat bertolak belakang dengan pengacara Batak sesamanya. David sangat jauh dari kesan “glamour bin tajir ” seperti yang dipertontonkan oleh sebutlah misalnya Hotman Paris.

Adalah David pada tahun 2010 yang lalu bikin geger dunia “negara hukum-hukuman” Indonesia, gara-gara langkahnya yang sangat spektakuler yaitu menggugat pemasangan logo Garuda di seragam Timnas Indonesia. Gugatan itu dilayangkan pada Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut David, pemasangan logo Garuda itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam permohonan gugatan itu, David tak tanggung-tanggung langsung menggugat lima pihak petinggi republik ini yaitu Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, PSSI, dan Nike.

Tentu saja pada waktu itu gugatan David mengundang polemik di masyarakat. Bahkan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo (kini Menpora) sampai harus “kebakaran jenggot” dengan melontarkan tudingan “kampungan” yaitu menganggap gugatan David sebagai upaya David ingin menjadi orang terkenal. Meski menuai apresiasi masyarakat yang luar biasa, waktu itu pihak PSSI tetap berkeras hati akan melangsungkan pertandingan semifinal Piala AF 2010 melawan timnas Filipina dan merasa tak khawatir terhadap gugatan David meski Sekjen PSSI, Nugraha Besoes mengaku telah berkonsultasi dengan DPR mengenai soal gugatan David tersebut.

Pada waktu itu politisi paling konyol yang menanggapi gugatan David ialah Pramono Anung. Wakil Ketua DPR RI dari PDI Perjuangan itu dengan “pede” mengatakan bahwa gugatan David berlebihan karena penggunaan lambang itu untuk bela bangsa. Wah, lucu ya, seorang politisi sekelas Pramono Anung yang dikenal memiliki trademark “intelek” kok ya bisa kelimpungan dan akhirnya sampai harus  tersesat menerjemahkan makna Undang-Undang Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sungguh, politisi besar ini dibuat gerah oleh David yang "picisan" (pengacara 10 ribuan). Horas, bang David.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun