Mohon tunggu...
Ivanna Eltiara Cahyani
Ivanna Eltiara Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

do good, be good.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dalam Praktik: Turut Serta Mahasiswa FH UNEJ dalam Kegiatan MBKM di Kejaksaan Negeri Jember

14 Januari 2023   06:20 Diperbarui: 14 Januari 2023   06:23 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tidak dapat disangkal, kebutuhan untuk memiliki aparatur penegak hukum yang berintegritas dan profesional merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. Dalam ungkapannya yang terkenal, Bernardus Maria Taverne (1874--1944) mengatakan "Geef me goede rechter, goede rechter commissarisen, goede officieren van justitien, goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboeken van strafprocessrecht het geode beruke" atau "Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun".

Pernyataan B.M. Taverne memperlihatkan bahwa dalam penegakan hukum bukan undang-undang yang menentukan, melainkan sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh manusianya. Senada dengan Taverne, Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penegak hukum merupakan salah satu faktor yang menentukan efektifitas berlakunya hukum di samping hukumnya sendiri, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Berkaca dari hal tersebut, calon aparat penegak hukum yang masih duduk di bangku perkuliahan sudah selayaknya tidak hanya dididik dengan teori, namun juga ilmu praktiknya melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik kompetensi halus (soft skills) maupun kompetensi keras (hard skills), yang bertujuan agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, menyiapkan lulusan yang unggul dan berkepribadian untuk menjadi pemimpin di masa depan. Dengan kata lain Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bertujuan untuk mendorong mahasiswa menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja sesuai dengan passion dan bakatnya.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sendiri memiliki 8 program kegiatan yang dapat dilakukan oleh mahasiswa antara lain berupa Pertukaran Pelajar, Magang atau Praktik Kerja, Kampus Mengajar, Proyek Kemanusiaan, Kegiatan Wirausaha, Studi atau Proyek Independen, serta Membangun Desa atau KKN Tematik. MBKM jenis Magang atau Praktik Kerja menjadi salah satu program kampus yang ditawarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember untuk mahasiswa semester 7 (tujuh). Dengan bermitra bersama Kejaksaan Negeri Jember, sejumlah 20 (orang) mahasiswa diperkenankan menimba ilmu selama 1 (satu) semester disana.

Untuk memaksimalkan proses pembelajaran selama magang, kami dibagi mejadi 10 (sepuluh) kelompok yang masing-masing beranggotakan 2 (dua) orang yang disebar ke beberapa bidang yang ada, yakni Pidana Umum (Pidum), Pudana Khusus (Pidsus), serta Perdata  dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan didampingi satu mentor jaksa di bidang terkait. Untuk saya sendiri (Ivanna Eltiara Cahyani) dipasangkan bersama Aulia Azhar Darmawan dengan didampingi Ibu Jaksa Natty Ayuningdiastuti Arif, S.H. selaku Jaksa di bidang Pidana Umum (Pidum).

Hal-hal yang diajarkan selama magang di Kejaksaan Negeri Jember meliputi: Pembuatan Checklist Penelitian Berkas Perkara, P-7 Matrik Perkara, P-24 Berita Acara Pendapat Jaksa Peneliti, Berita Acara Ekspose, P-29 Rencana Surat Dakwaan, Berkas Tuntutan, Berkas Panggilan, dan Catatan Sidang. Selain itu, mahasiswa juga diajarkan mengenai mekanisme penerimaan berkas perkara P-21 dari Kepolisian hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Hal paling menarik selain pembuatan berkas-berkas yang relevan dan penting untuk proses penuntutan adalah kegiatan pemeriksaan tersangka di Tahap II Kejaksaan. Tahap ini merupakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti oleh kepolisian kepada kejaksaan setelah berkas hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap. Pada tahap inilah kami dapat mendengar keterangan langsung dari tersangka yang berkas perkaranya telah kami pelajari dan dibuat berkas-berkas pra penuntutannya. 

Dalam pelaksanaannya, kami dibimbing dan diberikan feedback yang membangun serta korektif dari bu Jaksa. Sehingga manfaat yang kami peroleh dapat mejadi bekal untuk menghadapi dunia profesional nantinya. Berkesempatan magang di Kejaksaan merupakan kebanggaan tersendiri karena mahasiswa menjadi dapat mengikuti tahap menyeluruh dari penanganan perkara mulai dari pra penuntutan hingga ke akhir persidangan. Kedepannya, diharapkan agar kegiatan MBKM Magang ini dapat terus berlangsung secara kontinyu dan berkesinambungan agar dapat menciptakan aparat penegak hukum yang cerdas secara teori dan terampil serta professional dalam praktik. Ilmu, Amal, Integritas!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun