Nama: Ivanka Syifa Zettira
NIM: 222111071
Kelas: HES 5B
Materi 1
1. Pengertian Sosiologi HukumÂ
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
2. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi :
- Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
- Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial
- Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budayaÂ
3. Bagian dari kajian sosiologi hukum
- Gejala sosial yg muncul demi terselenggaranya suatu kaidah sosial.
- Gejala sosial yg menyebabkan perlunya materi hukum yg baru atau revisi hukum.
- Setiap tindakan masyarakat yg mengandung unsur-unsur hukum.
- Kehidupan masyarakat dalam kaitannya dgn berbagai unsur yg menjadi kebutuhan hidupnya, yakni saling berinteraksi dan berasosiasi.Â
Materi 2Â Hukum dan Kenyataan Masyarakat
1. Hukum Islam dan perubahan sosial
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!