Mohon tunggu...
Ivanka Syifa
Ivanka Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiwa HES 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Karya Dr.H. Azmi Siradjuddin, Lc.M.Hum

28 September 2024   19:34 Diperbarui: 29 September 2024   21:21 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya Ivanka Syifa Zettira (222111071) Mahasiswa  UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Disini saya akan mereview book yang berjudul Sosiologi Hukum. 

IDENTITAS BUKU

JUDUL BUKU: SOSIOLOGI HUKUM

PENGARANG: Dr. H. Azmi Siradjuddin, Lc.M.Hum 

ISBN: 978-623-7829-37-9 

CETAKAN PERTAMA: Agustus 2020 

UKURAN: 16 x 24 cm 

HALAMAN: 133 hal 

TAHUN: 2020

Buku yang berjudul "Sosiologi Hukum" karangan Dr. H. Azmi Siradjuddin, Lc., M.Hum. akan membahas secara komprehensif mengenai:  

  • BAB I  ILMU-ILMU SOSIAL DAN SOSIOLOGI
  • BAB II LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM
  • BAB III METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM
  • BAB IV KEBERADAAN HUKUM DALAM MASYARAKAT TINJAUAN KONTEKS HAK ASASI MANUSIA (HAM)

BAB I ILMU-ILMU SOSIAL DAN SOSIOLOGI

Ilmu-ilmu sosial belum mempunyai kaidahkaidah dan dalil-dalil tetap yang diterima oleh bagian terbesar masyarakat, karena ilmu-ilmu tersebut belum lama berkembang, sedangkan yang menjadi obyeknya adalah masyarakat manusia yang selalu berubah-ubah. Karena sifat masyarakat yang selalu berubahubah, sehingga kini belum dapat diselidiki dan dianalisis secara tuntas hubungan antara unsur-unsur di dalam masyarakat secara lebih mendalam. 

1. Definisi Sosiologi dan Sifat hakikatnya

Beberapa definisi sosiologi menurut para ahli sebagai berikut: 

  • Roucek dan Warren mengemukakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
  • Willaim F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff berpendapat bahwa sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi sosial.  
  • Selo Soemardjan dan Soelaeman Soermardi menyatakan bahwa sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses -- proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.  

 Sifat-sifat hakikat sosiologi adalah: 

  • Telah diketahui bahwa sosiologi adalah suatu ilmu sosial dan bukan merupakan ilmu pengetahuan dalam ataupun ilmu pengetahuan kerohanian.
  • Sosiologi bukan merupakan disiplin yang normal akan tetapi adalah suatu disiplin yang kategoris, artinya sosiologi membatasi diri pada apa yang terjadi dewasa ini bukan mengenai apa yang terjadi atau seharusnya terjadi.
  • Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang murni (pure science) dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan atau terpakai (applied science).

2. Obyek Sosiologi

Obyek sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antar manusia, dan proses yang timbal dari hubungan manusia di dalam masyarakat. Sementara yang menjadi objek sosiologi hukum adalah :

  • Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control
  • Sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial.

BAB II LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM

1. Latar Belakang Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Pelajaran

Sebelum tahun 1976, yaitu sekitar tahun 1974/1975 di Universitas Padjdjaran lahir suatu mazhab di dalam filsafat Hukum, sebagai reaksi dari para ahli yang berpendapat, bahwa "hukum itu selalu mengikuti perubahan (..... het rehct ginkt achter de feiten aan)". Pendapat tersebut sebagai akibat pengaruh pandangan tradisional/konservatif yang mengatakan : "Hukum bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan" atau dengan kata lain, bahwa "hukum itu bersifat anti perubahan (pandangan yang murni normatif)".

2. Latar Belakang Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan

Waktu lahirnya, Sosologi Hukum dipengaruhi oleh Disiplin (ilmu), yaitu : Filsafat Hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang orientasinya hukum.

  • Filsafat Hukum: Aliran-aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum adalah aliran Positivisme yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya
  • Ilmu Hukum: Ilmu hukum, mereka yang menganggap "hukum sebagai gejala sosial", banyak mendorong pertumbuhan Sosiologi hukum
  • Sosologi yang berorientasi pada hukum: Pada Sosiologi yang berorientasi pada hukum, antara lain : Emile Durkheim dan Max Weber. Emile Durkheim mengatakan, bahwa di dalam setiap masyarakat selalu ada solidaritas, ada yang solidaritas organis dan ada pula solidaritas mekanis.

3. Ruang lingkup Sosiologi Hukum 

Ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal, yaitu :

  • Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh : Hukum Nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-ciri nya : gotong royong musyawarah -- kekeluargaan.
  • Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : Undang-Undang Penanaman Modal Asing terhadap gejala ekonomi (tahun 1967).

4. Kegunaan Sosiologi Hukum Dan Hubungannya Dengan Filsafat Hukum

Dengan sosiologi hukum, kalangan hukum dapat mengatahui tumbuh dan berkembangnya hukum positif di negaranya baik tertulis maupun tidak tertulis. Di samping itu pula kalangan hukum (khususnya di negara berkembang) dapat mengetahui efektifitas hukum positif, artinya apakah hukum positif itu mencapai sasarannya (tujuan hukum), yaitu memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat atau tidak. Begitu pula dengan sosiologi hukum, mereka yang mempelajarinya akan memberi kemampuan untuk :

  • Memahami hukum dalam konteks sosialnya ;
  •  Menganalisis dan konstruksi tehadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat;
  • Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat

BAB III METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM

1. Metode Pendekatan Sosiologi Hukum

Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. 

Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalui pendekatan yuridis normatif. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. 

2. Perbandingan Yuridis Empiris Dengan Yuridis Normatif

Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut : 

  • Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal batik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
  • Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.
  • Psikologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia.
  • Sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang.
  • Perbandingan hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu negara atau antar negara.

3. Hukum Sebagai Sosial Kontrol

Social control biasanya diartikan sebagai suatu proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan social control tersebut mungkin berupa pemidanaan, kompensasi maupun konsiliasi. 

Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya. 

4. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat

Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering. Alat pengubah masyarakat yang dimaksudkan oleh Roscoe Pound, dianalogikan sebagai suatu prows mekanik. Hal itu terlihat dengan adanya perkembangan industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai dan norma baru. Peran "pengubah" tersebut dipegang oleh hakim melalui "interpretasi" dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara "seimbang" (balance). 

5. Manfaat Sosiologi Hukum Untuk Memahami Bekerjanya Hukum Di Dalam Masyarakat

Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat. Fungsi hukum dimaksud, dapat diamati dari beberapa sudut pandang seperti yang sebagian telah dikemukakan, yaitu:

  • Fungsi Hukum Sebagai Sosial Kontrol: Fungsi hukum sebagai sosial kontrol merupakan aspek yuridis normatif dari kehidupan sosial masyarakat atau dapat disebut pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, perintahperintah, pemidanaan, dan ganti rugi.
  • Fungsi Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat: Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat yang disebut oleh Roscoe Pound a tool of social engineering. Perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. 
  • Fungsi Hukum sebagai Simbol: Fungsi hukum sebagai simbol merupakan makna yang dipahami oleh seseorang dari suatu perilaku warga masyarakat tentang hukum. Sebagai contoh dapat dikemukakan, seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki, dengan jalan melawan Hukum, oleh hukum pidana disimbolkan sebagai tindakan pencurian.
  • Fungsi Hukum sebagai Alat Politik:  Fungsi hukum sebagai alat politik dapat dipahami bahwa dalam sistern hukum di Indonesia peraturan perundangundangan merupakan produk bersarna DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan pemerintah sehingga antara hukum dan politik amat susah dipisahkan.
  • Fungsi Hukum sebagai Alat Integrasi: Setiap masyarakat senantiasa mempunyai berbagai kepentingan dari warganya. Di antara kepentingan itu ada yang sesuai dengan kepentingan lain dan ada juga yang tidak sesuai sehingga menyulut konflik dengan kepentingan lain. Oleh karena itu, hukum berfungsi sebelum terjadi konflik dan sesudah terjadi konflik.

BAB IV KEBERADAAN HUKUM DALAM MASYARAKAT TINJAUAN KONTEKS HAK ASASI MANUSIA (HAM)

1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Pasal I ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

2. Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia yang diuraikan di atas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu diungkapkan sebagai berikut: 

  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  • Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
  • Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

3. Latar Belakang Hak Asasi Manusia

 Ide mengenai hak asasi manusia secara hukum ketatanegaraan diperkirakan muncul pada abad ke-17 dan ke-18 Masehi. Hal itu terjadi sebagai reaksi terhadap arogansi dan kediktatoran raja-raja dan kaum feodal terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekeijakan di zaman itu. Masyarakat manusia di zaman dimaksud, terdiri dari dua lapisan besar, yaitu (1) lapisan atas (minoritas) sebagai yang mempunyai sejumlah hak terhadap lapisan bawah (mayoritas) sebagai kelompok yang diperintah; dan (2) lapisan bawah yang mayoritas mempunyai sejumlah kewajiban-kewajiban terhadap lapisan minoritas yang menguasainya.

4. Konseptual Persamaan Hak Dan Kewajiban Di Hadapan Hukum Di Indonesia 

Persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara di Indonesia merupakan cita hukum (rechtsidee) dalam mewujudkan keadilan di satu pihak dan di lain pihak sebagai sistem norma hukum. Persamaan dimaksud, dalam UUD 1945, dirumuskan dalam Pasal 27 Ayat (1) sebagai berikut. "Segala warga negara bersarnaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".  

Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk, memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan social dan perikemanusiaan.

Sekian penjelasan review book saya tentang buku sosiologi hukum karya Dr. H. Azmi Siradjuddin, Lc.M.Hum.. Semua buku mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing, menurut saya selaku pembaca kelebihan dari buku ini adalah Buku ini menyajikan teori-teori sosiologi hukum secara komprehensif dan mudah dipahami oleh pembaca, baik yang baru mengenal bidang ini maupun mereka yang sudah memiliki pengetahuan dasar dan Penggunaan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti membuat buku ini dapat diakses oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa hukum dan sosiologi, serta masyarakat umum yang tertarik pada topik hukum dalam perspektif sosial.

Namun setiap kelebihan pasti ada kekurangan, kekurangan dari buku ini adalah mungkin kurang mendalam dalam aspek kajian empiris yang lebih luas. Seringkali analisis teoritis yang disajikan lebih menonjol dibandingkan dengan penelitian lapangan atau data empiris yang bisa memperkaya argumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun