Mohon tunggu...
Ivanka Syifa
Ivanka Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiwa HES 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Karya Dr.H. Azmi Siradjuddin, Lc.M.Hum

28 September 2024   19:34 Diperbarui: 29 September 2024   21:21 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Waktu lahirnya, Sosologi Hukum dipengaruhi oleh Disiplin (ilmu), yaitu : Filsafat Hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang orientasinya hukum.

  • Filsafat Hukum: Aliran-aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum adalah aliran Positivisme yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya
  • Ilmu Hukum: Ilmu hukum, mereka yang menganggap "hukum sebagai gejala sosial", banyak mendorong pertumbuhan Sosiologi hukum
  • Sosologi yang berorientasi pada hukum: Pada Sosiologi yang berorientasi pada hukum, antara lain : Emile Durkheim dan Max Weber. Emile Durkheim mengatakan, bahwa di dalam setiap masyarakat selalu ada solidaritas, ada yang solidaritas organis dan ada pula solidaritas mekanis.

3. Ruang lingkup Sosiologi Hukum 

Ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal, yaitu :

  • Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh : Hukum Nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-ciri nya : gotong royong musyawarah -- kekeluargaan.
  • Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : Undang-Undang Penanaman Modal Asing terhadap gejala ekonomi (tahun 1967).

4. Kegunaan Sosiologi Hukum Dan Hubungannya Dengan Filsafat Hukum

Dengan sosiologi hukum, kalangan hukum dapat mengatahui tumbuh dan berkembangnya hukum positif di negaranya baik tertulis maupun tidak tertulis. Di samping itu pula kalangan hukum (khususnya di negara berkembang) dapat mengetahui efektifitas hukum positif, artinya apakah hukum positif itu mencapai sasarannya (tujuan hukum), yaitu memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat atau tidak. Begitu pula dengan sosiologi hukum, mereka yang mempelajarinya akan memberi kemampuan untuk :

  • Memahami hukum dalam konteks sosialnya ;
  •  Menganalisis dan konstruksi tehadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat;
  • Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat

BAB III METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM

1. Metode Pendekatan Sosiologi Hukum

Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. 

Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalui pendekatan yuridis normatif. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. 

2. Perbandingan Yuridis Empiris Dengan Yuridis Normatif

Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut : 

  • Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal batik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
  • Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.
  • Psikologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia.
  • Sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang.
  • Perbandingan hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu negara atau antar negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun