Waktu lahirnya, Sosologi Hukum dipengaruhi oleh Disiplin (ilmu), yaitu : Filsafat Hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang orientasinya hukum.
- Filsafat Hukum: Aliran-aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum adalah aliran Positivisme yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya
- Ilmu Hukum: Ilmu hukum, mereka yang menganggap "hukum sebagai gejala sosial", banyak mendorong pertumbuhan Sosiologi hukum
- Sosologi yang berorientasi pada hukum: Pada Sosiologi yang berorientasi pada hukum, antara lain : Emile Durkheim dan Max Weber. Emile Durkheim mengatakan, bahwa di dalam setiap masyarakat selalu ada solidaritas, ada yang solidaritas organis dan ada pula solidaritas mekanis.
3. Ruang lingkup Sosiologi HukumÂ
Ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal, yaitu :
- Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh : Hukum Nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-ciri nya : gotong royong musyawarah -- kekeluargaan.
- Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : Undang-Undang Penanaman Modal Asing terhadap gejala ekonomi (tahun 1967).
4. Kegunaan Sosiologi Hukum Dan Hubungannya Dengan Filsafat Hukum
Dengan sosiologi hukum, kalangan hukum dapat mengatahui tumbuh dan berkembangnya hukum positif di negaranya baik tertulis maupun tidak tertulis. Di samping itu pula kalangan hukum (khususnya di negara berkembang) dapat mengetahui efektifitas hukum positif, artinya apakah hukum positif itu mencapai sasarannya (tujuan hukum), yaitu memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat atau tidak. Begitu pula dengan sosiologi hukum, mereka yang mempelajarinya akan memberi kemampuan untuk :
- Memahami hukum dalam konteks sosialnya ;
- Â Menganalisis dan konstruksi tehadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat;
- Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat
BAB III METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM
1. Metode Pendekatan Sosiologi Hukum
Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum.Â
Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalui pendekatan yuridis normatif. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Â
2. Perbandingan Yuridis Empiris Dengan Yuridis Normatif
Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :Â
- Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal batik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.
- Psikologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia.
- Sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang.
- Perbandingan hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu negara atau antar negara.