BAB I ILMU-ILMU SOSIAL DAN SOSIOLOGI
Ilmu-ilmu sosial belum mempunyai kaidahkaidah dan dalil-dalil tetap yang diterima oleh bagian terbesar masyarakat, karena ilmu-ilmu tersebut belum lama berkembang, sedangkan yang menjadi obyeknya adalah masyarakat manusia yang selalu berubah-ubah. Karena sifat masyarakat yang selalu berubahubah, sehingga kini belum dapat diselidiki dan dianalisis secara tuntas hubungan antara unsur-unsur di dalam masyarakat secara lebih mendalam.Â
1. Definisi Sosiologi dan Sifat hakikatnya
Beberapa definisi sosiologi menurut para ahli sebagai berikut:Â
- Roucek dan Warren mengemukakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
- Willaim F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff berpendapat bahwa sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi sosial. Â
- Selo Soemardjan dan Soelaeman Soermardi menyatakan bahwa sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses -- proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial. Â
 Sifat-sifat hakikat sosiologi adalah:Â
- Telah diketahui bahwa sosiologi adalah suatu ilmu sosial dan bukan merupakan ilmu pengetahuan dalam ataupun ilmu pengetahuan kerohanian.
- Sosiologi bukan merupakan disiplin yang normal akan tetapi adalah suatu disiplin yang kategoris, artinya sosiologi membatasi diri pada apa yang terjadi dewasa ini bukan mengenai apa yang terjadi atau seharusnya terjadi.
- Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang murni (pure science) dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan atau terpakai (applied science).
2. Obyek Sosiologi
Obyek sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antar manusia, dan proses yang timbal dari hubungan manusia di dalam masyarakat. Sementara yang menjadi objek sosiologi hukum adalah :
- Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control
- Sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial.
BAB II LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM
1. Latar Belakang Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Pelajaran
Sebelum tahun 1976, yaitu sekitar tahun 1974/1975 di Universitas Padjdjaran lahir suatu mazhab di dalam filsafat Hukum, sebagai reaksi dari para ahli yang berpendapat, bahwa "hukum itu selalu mengikuti perubahan (..... het rehct ginkt achter de feiten aan)". Pendapat tersebut sebagai akibat pengaruh pandangan tradisional/konservatif yang mengatakan : "Hukum bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan" atau dengan kata lain, bahwa "hukum itu bersifat anti perubahan (pandangan yang murni normatif)".
2. Latar Belakang Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan