Namun, kelemahan utamanya adalah kurangnya fleksibilitas dalam menangani masalah-masalah sosial dan moral yang kompleks, serta kesenjangan antara hukum tertulis dan praktik hukum di lapangan. Di Indonesia, tantangan seperti korupsi, perlindungan HAM, dan dinamika sosial yang berubah memerlukan pendekatan yang lebih adaptif dan responsif untuk melengkapi positivisme hukum yang kaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!