Mohon tunggu...
Ivanka Syifa
Ivanka Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiwa HES 2022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

REVIEW SKRIPSI UAS ASURANSI SYARIAH (PENGELOLAAN DANA TABARU' PADA ASURANSI SYARIAH)

3 Juni 2024   07:30 Diperbarui: 3 Juni 2024   08:35 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nama: Ivanka Syifa Zettira

NIM: 222111071

Kelas: HES 6B

Mata Kuliah: Asuransi syariah 

A. PENDAHULUAN 

     Kehidupan yang semakin kompleks pada saat ini memungkinkan akan mendatangkan resiko yang mengancam kehidupan manusia. Untuk menghadapi suatu resiko yang mungkin akan terjadi sewaktu-waktu, maka dari itu masyarakat hendaknya memiliki jaminan untuk menjamin kehidupan,kesehatan, kebahagiaan dihari tua, bahkan pendidikan untuk anak-anak mereka di masa depan. 

     Salah satu tempat yang tepat bagi masyarakat untuk memperoleh jaminan tersebut yaitu asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan proteksi terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh masyarakat, sehingga masyarakat merasakan keamanan karena merekamemiliki sebuah jaminan.

      Asuransi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk mengalihkan resiko yang di timbulkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan kepada orang lain yang bersedia mengambil resiko itu dengan mengganti kerugian yang dideritanya. Pihak yang bersedia menerima resiko itu disebut penanggung (insurer). Ia mau melakukan hal itu tentu bukanlah semata-mata demi kemanusiaan saja atau alasan sosial lainnya yang tidak pernah ada tetapi karena ia melihat dalam usaha ini terdapat celah untuk mengambil keuntungan. Perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dapat menilai besar atau kecil suatu resiko pada pihak tertanggunng (insured) bila terjadi sesuatu yang menimpa seseorang. Berdasarkan besar kecilnya resiko yang di hadapi oleh penanggung dan berapa besar persentase kemungkinan klaim yang akan diterimanya. Oleh karena itu, perusahaan asuransi dapat menghitung besarnya penggantian kerugian.

      Pada asuransi syariah ini dalam pembayaran dana kontribusi dari peserta akan dibagi menjadi 2 rekening. Rekening pertama disebut dengan rekening dana kontribusi, rekening kedua disebut dengan rekening dana tabarru'. Tabarru' merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi. Jumhur ulama mendefinisikan tabarru' dengan akad yang mengakibatkan pemilikan harta, tanpa ganti rugi, yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela.

      Niat tabarru' "dana kebajikan" dalam akad asuransi syariah adalah alternatif yang sah yang dibenarkan oleh syara' dalam melepaskan diri dari praktik, gharar yang diharamkan oleh Allah SWT. Tabarru' dalam makna hibah atau pemberian, dapat kita lihat dalam firman Allah didalam surat An-Nisa: ayat 4

Akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Dalam akad tabarru' "hibah", peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola. Sedangkan pengertian hibah ini sendiri adalah lewat dari tangan satu ke tangan yang lain atau dengan arti kesadaran untuk melakukan kebaikan. 


B. ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI

Alasan saya mereview skripsi ini adalah Pengelolaan dana Tabarru' dalam asuransi syariah adalah aspek penting yang menjamin bahwa prinsip-prinsip syariah dipatuhi dalam penyelenggaraan layanan asuransi. 

C. HASIL REVIEW

1. Asuransi Syariah 

  • Pengertian Asuransi Syariah

      Pengertian Asuransi sendiri dalam Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1922 tentang Usaha perasuransian Bab I Pasal 1:" Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum yang mungkin akan di derita oleh tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

      Berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 21/DSNMUI/X/2001, bahwa asuransi syari'ah (ta'min, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset-aset dan atau tabarru', yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko bahaya tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari'ah.


  • Dasar Hukum Asuransi Syariah 

      Lembaga asuransi syariah didirikan dengan tujuan melindungi harta dan jiwa dari bencana maupun musibah yang tidak bisa diduga kedatangannya, sehingga keberadaan lembaga asuransi yang dikelola dengan menggunakan prinsip syariah sangatlah dibutuhkan. Adapun landasan hukum dalam asuransi syariah yaitu Al-Qur'an, Hadist dan Kaidah Fiqhiyah dan juga hukum.

      Semuanya di dalam Al-Qur'an dan hadis telah di atur baik hubungan dengan Allah ( hablum minallah ), hubungan dengan manusia (hablum minannas) dan hubungan dengan lingkungan sekitar ( hablum minal alam ). Demikian juga pada Asuransi Syari'ah yang merupakan hablum minannas di maknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang di dasari pada nilai-nilai yang ada dalam Al- Qur'an. 


  • Hukum yang mengatur asuransi dan perusahaan asuransi di Indonesia. Hukum asuransi yang harus ditaati oleh umat Islam, diantaranya:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.

2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 462/ KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai landasan dalam pendirian asuransi syariah sesuai Pasal 3 yang menyebutkan bahwa  "Setiap pihak dapat melakukan Usaha Asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah".

3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/ 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perushaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. 


  • Prinsip Dasar Asuransi Syari'ah

      Suatu bangunan tidak akan berdiri tegak dan kuat tanpa adanya pondasi yang kuat juga, dan sebaliknya jika pondasinya kuat pasti bangunan itu akan bertahan lama dan begitu juga suatu hukum akan tegak secara kokoh jika di bangun dari pondasi atau landasan yang kuat. Prinsip dasar yang ada dalam asuransi Syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep ekonomika islami secara komprehensif dan bersifat major. Dalam hal ini prinsip dasar asuransi syariah ada sepuluh macam, yaitu tauhid, keadilan, tolong menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, kebenaran, larangan riba, larangaan judi, dan larangan gharar.

1. Tauhid (uniti) 

     Tauhid adalah merupakan dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syariat islam. Setiap bangunan dan aktifitas manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhidy. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan. 

     Tauhid sendiri dapat di artikan sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Dalam asuransi yang harus di perhatikan adalah bagaimana seharusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertentu oleh nilai-nilai ketuhanan. Paling tidak di dalam bermuamalah harus ada keyakinan dalam hati bahwa Allah selalu mengawasi gerak langkah bersama kita dan selalu berada bersama kita. 

2. Prinsip Keadilan ( justice )

      Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah ( anggota ) dan perusahaan asuransi. 

     Pertama, nasabah asuransi harus memposisikan pada kondisi yang mewajibkan untuk selalu membayar iuran uang santunan (premi) dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi peristiwa kerugian. Kedua, perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai lembaga pengelola dan mempunyai kewajiban membayar klaim (dana santunan) kepada nasabah. Di sisi lain keuntungan (profit) yang di hasilkan oleh perusahaan asuransi dari hasil infestasi dana nasabah harus di bagi sesuai akad yag di sepakati sejak awal. 

3. Kerja Sama (cooperation). 

      Prinsip kerja sama (cooperation) merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Manusia sebagai makhluk yang mendapat mandat dari khaliq-nya untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran dimuka bumi mempunyai dua wajah yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial. 

      Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan orang lain. Sebagai apresiasi dari posisi dirinya sebagai makhluk sosial , nilai kerja sama adalah suatu norma yang tidak dapat ditawar lagi. Hanya kerja sama antara sesama, manusia baru dapat merealisasikan kedudukannya sebagai makhluk sosial. 

     Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat terwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu anggota (nasabah) dan perusahaan asurasi. Dalam operasionalnya, akad yang digunakan dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsep dasar dalam kajian ekonomika islami dan mempunyai nilai historis dalam perkembangan ilmu ini. 

     Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang mengharuskan pemilik modal (dalam hal ini nasabah asuransi) menyerahkan sejumlah dana (premi) kepada perusahaan asuransi (mudharib) untuk dikelola. Dana yang terkumpul oleh perusahaan asuransi di investasikan agar memperoleh keuntungan (profit) yang nantinya akan dibagi antara perusahaan dan nasabah asuransi. Jika akadnya menyebutkan pembagian nisbah keuntungan antara kedua belah pihak 70:30, yaitu 70% untuk nasabah dan 30% untuk perusahaan, maka pembagian profit dari investasi yang di lakukan oleh perusahaan juga harus mengacu pada ketentuan akad tersebut. 

      Sedangkan akad musyarakah dapat terwujud antara nasabah dan perusahaan asuransi, jika kedua belah pihak bekerja sama dengan sama-sama menyerahkan modalnya untuk diinvestasikan pada bidang-bidang yang menguntungkan. Keuntungan (profit) yang diperoleh dari investasi dibagi sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati.

4.Amanah

    Prinsip amanah dalam organisai perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas ( pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip harus berlaku pada diri nasabah asuransi. Seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memanipulasi kerugian (peril) yang menimpa dirinnya, jika seorang nasabah asuransi tidak memberikan informasi yang benar dan memanipulasi data kerugian yang menimpa dirinya, berarti nasabah tersebut telah menyalahi prinsip amanah yang dapat dituntut secara hukum. 


  • Akad-akad dalam Asuransi Syari’ah

       Asuransi tidak lepas dari akad yang membentuknya karena hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya asuransi syariah melibatkan dua orang yang saling terkait dalam suatu perjanjian, dimana perjanjian tersebut untuk saling melaksanakan kewajiban, yaitu antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi syariah. berkenaan dengan hal itu, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah (5): ayat 1 

      Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah SWT. untuk selalu melaksanakan kerjasama dengan akad yang jelas, dan memenuhi kewajiban masing-masing. Secara umum, ketika peserta asuransi ikut dalam program perusahaan asuransi syariah akan di berikan akad, Akad yang diberikan harus sesuai dengan syariah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Akad tersebut adalah :

1.  Akad Tijarah 

      Akad tijarah adalah akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Bentuk akadnya menggunakan mudhorobah. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya. Akad tijarah ini adalah untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal).  Ketika masa perjanjian habis, maka uang premi yang diakadkan dengan akad tijaroh akan dikembalikan beserta bagi hasilnya (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah).

2. Akad Tabarru’

       Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Kemudian akad dalam akad tabarru adalah akad hibah dan akad tabarru’ tidak bisa berubah menjadi akad tijaroh. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah). 

      Akad Tabarru' adalah Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru' untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat clan bukan untuk tujuan komersial (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentaang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah).

       Menurut fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 53/DSN- MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi Syari’ah menyatakan, bahwa kedudukan para Pihak dalam akad tabarru’ adalah:

  • Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah 
  • Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’) 
  • Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.

2. Mekanisme Kerja Asuransi

      Asuransi syariah menjalankan kegiatan usahanya atas dasar tolongmenolong dan premi yang dibayarkan dianggap sebagai sedekah lalu dikumpulkan menjadi sebuah dana sosial (tabarru') yang nantinya diberikan kepada anggota asuransi yang terkena musibah. Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kinerja asuransi syariah dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Underwriting

      Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting Asuransi Syariah bertujuan memberikan skema pembagian risiko yang proporsional dan adil diantara para peserta.

      Proses underwriting mencakup tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi syariah untuk menerima dan menolak suatu penutupan risiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diperkirakan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat risiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai risiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan.

  • Polis

      Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan buku auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi.

  • Premi

      Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi peusahaan, premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim risiko yang dijamin biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan.


3.  Akad Tabarru' Dalam Asuransi Syariah

      Pada prinsipnya akad yang di rekomendasikan untuk asuransi syriah adalah akad yang menggunakan akad tabarru' dan mudharabah, namun dalam perkembangannya secara operasional asuransi syariah tidak hanya menggunakan dua jenis akad tersebut, tetapi juga menggunakan akad- akad yang lain, seperti; wakalah (wakalah bil al-ujrah), dan mudharabah mushtarokah.

      Akad tabarru' dapat di gunakan pada produk perseorangan (retail) yang mengandung unsur tabungan (saving) dan produk kumpulan (corporet), baik yang mengandung unsur tabungan maupun yang tidak mengandung unsur tabungan. Pada dasarnya akad tabarru' juga mempunyai unsur takaffuli, dimana perusahaan menerima amanah dari peserta asuransi syariah untuk mengelola hartanya (premi), dan premi tersebut akan di kelola dalam dua bentuk rekening yang berbeda yaitu, rekening tabungan dan dana tabarru'.

      Di sisi lain, peserta memberikan sebagian dana yang telah di setornya untuk di gunakan sebagai satunan kebajikan, apabila ada di antara peserta ada yang mengalami musibah. Rekening tabarru' khusus untuk pengelolaan kumpulan dana tabarru' dari seluruh peserta dan nantinya akan di gunakan sebagai santunan kebajikan apabila terjadi klaim di antara salah seorang peserta.

a) Ketentuan Hukum

  • Akad tabarru' merupakan akad yang harus melekat pada produk asuransi.
  • Akad tabarru' pada asuransi adalah semua bentuk akad yang di lakukan antara pemegang polis.
  • Asuransi syariah yang dimaksud pada poin 1 adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi.

 b)  Ketentuan Akad

1. Akad tabarru' pada asuransi syariah adalah akad yang di lakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

2. Dalam akad tabarru'harus di sebutkan sekurang-kurangnya:

  • Hak dan kewajiban masing-masing peserta secara individu.
  • Hak dan kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru' selaku peserta dalam.
  • Cara dan waktu pembayaran premi dan klaim.
  • Syarat-syarat yang di sepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diadakan.

3.  Kedudukan para pihak dalam akad tabarru'

  • Dalam akad tabarru' peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah
  • Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru'secara kolektif selaku penanggung
  • Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelolaan dana hibah
  • Pengelolaan

4. Surplus Underwriting

Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru' maka boleh di lakukan beberapa alternatif sebagai berikut:

  • Di perlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalama akun tabarru'.
  • Di simpan sebagai dana cadangan dan di bagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria atau menejemen resiko.
  • Di simpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat di bagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang di sepakati oleh para peserta.
  • Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas hanya di setujui terlebuh dahulu oleh peserta dan di tuangkan dalam akad.

5. Defisit Under writing

  • Jika terjadi defisit under writing atas dana tabarru' (definisi tabarru') maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk qordh (pinjaman).
  • Pengembalian dana qordh kepada perusahaan asuransi di sisihkan dari dana tabarru'.

4.  Dana Tabarru' Dalam Asuransi Syariah

a. Pengertian Dana Tabarru'

      Tabarru' berasal dari kata tabarra'a-yatabarra'u, yang mempunyai arti sumbangan, hibah, dana kebajikan, atau derma. Sedangkan orang yang memberikan sumbangan disebut dengan mutabarri' atau dermawan. Tabarru' sendiri merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.

      Tabarru' secara hukum fiqhiyah masuk dalam kategori hibah. Salah satu definisi hibah dalam fiqh Al-Muamalat, Al- Shakr dikatakan bahwa pengertian umum hibah adalah berderma/ber-tabarru' dengan harta untuk kemaslahatan orang lain dalam kondisi hidup.

      Dana tabarru' terdiri dari kata dana dan tabarru'. Dalam kamus Bahasa Indonesia kata dana adalah uang yang disediakan atau sengaja dikumpulkan untuk suatu maksud, derma, sedekah, pemberian atau hadiah. Sedangkan tabarru' artinya sumbangan hibah, dana kebajikan, atau derma. Dalam arti luasnya tabarru merupakan pemberian harta atau manfaat kepada orang lain baik langsung atau dimasa yang akan datang tanpa mengharap imbalan. Dalam akad tabarru' sekurang-kurangnya menyebutkan sebagaimana berikut:

  • Hak dan kewajiban masing-masing peserta secara individu
  • Hak dan kewajiban antara peserta secara individu dalam akad tabarru'.
  • Cara dan waktu pembayaran premi atau klaim.
  • Syarat-syarat lain yang disepakati.

      Dana tabarru' hanya boleh digunakan untuk segala hal yang yang langsung berkaitan dengan kepentingan nasabah, seperti klaim, cadangan dana tabarru', dan reasuransi syariah. Seseorang yang mengikuti asuransi syariah diharuskan membayar kontribusi/premi. Dana tabarru' dikhususkan sebagai dana tolong-menolong untuk membantu peserta asuransi yang mengalami musibah, maka dari itu pengelolaannya harus dilakukan secara terpisah dengan dana lainnya agar tidak muncul unsur ketidakpastian terhadap pengelolannya.

       Di dalam asuransi syariah dari kumpulan dana peserta akan di investasikan sesuai dengan syariah Islam. Setiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) dan setelah dikeluarkan zakatnya, akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut kesepakatan (porsi bagi hasil) bedasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan peserta.

b. Prinsip Ta'wwun Dana Tabarru'

       Islam mengajarkan pada setiap muslim agar hidup bermasyarakat dan senantiasa selalu menjalin hubungan kesetiakawanan (takaful) antar sesamaumat islam dalam rangka "alal birrri wattaqwa" kebajikan dan takwa. Allah tidak melarang kerjasama, saling tolong-menolong baik antar umat islam maupun yang beragama lain, asalkan hal tersebut tidak menyimpang dari agama islam. Prinsip yang paling utama dalam konsep asuransi syariah adalah prinsip tolong menolong atau ta'awun. Hal ini mengandung arti bahwa setiap peserta asuransi ketika melakukan akad, harus memiliki niat untuk saling tolong menolong di antara peserta asuransi lainnya, dalam hal ini sangat dianjurkan dalam Islam.

      Dalam pelaksanaanya asuransi syariah pada umumnya memiliki tujuan untuk saling tolong menolong (ta'awun), melindungi, dan saling menanggung diantara para peserta melalui pembentukan dana tabarru' yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Pada setiap produk asuransi akad tabarru' merupakan akad yang harus melekat dalam operasionalnya. Pada dasarnya akad tabarru' dalam asuransi syariah bertujuan untuk memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu antara sesama peserta takaful (asuransi syariah) apabila ada diantaranya yang terkena musibah. Dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan asuransi syariah sangat memperhatikan masalah pengelolaan dana, karena hal ini merupakan hal penting dalam mengembangkan sebuah Perusahaan.

c. Konsep Dana Tabarru’ 

      Pengelolaan dana pada asuransi merupakan cara kerja suatu Perusahaan dalam mengelola dan mengurusi dana premi yang sudah terkumpul dengan cara menginvestasikannya ke lembaga-lembaga keuangan lain sebagai persediaan pembayaran ganti rugi pertanggungan. Dengan kata lain, dana tabarru’ dikembangkan dengan tujuan mengantisipasi resiko kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang. Setiap periode pengelolaan dana tabarru’ akan menghasilkan dua kemungkinan, yaitu Surplus Underwriting dan Defisit Underwriting. 

      Surplus Underwriting adalah ketika total dana yang terkumpul lebih besar dari total klaim dan biaya-biaya lain dalam satu periode, sedangkan Defisit Underwriting adalah ketika total klaim dan biaya-biaya lain lebih besar dari dana yang terkumpul. Mengenai ketentuan bagi hasil jika terdapat Surplus Underwriting dana tabarru’, perusahaan selaku pengelola dapat menentukan pilihan pembagian sesuai dengan kesepakatan dengan para peserta, yaitu: 

  •  seluruhnya ditambahakan ke dalam dana tabarru’; 
  • sebagian ditambahkan ke dalam dana tabarru’ dan sebagian dibagikan kepada peserta; 
  • sebagian ditambahkan ke dalam dana tabarru’, sebagian dibagikan kepada peserta dan sebagian dibagikan kepada perusahaan (Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.10/2010).

       Namun jika dalam pengelolaan dana tabarru’ terjadi defisit dana akibat banyak klaim yang harus dibayar, maka perusahaan wajib memiliki kemampuan untuk memberikan pinjaman dalam bentuk qardh kepada dana tabarru’ dengan menyetornya ke dalam rekening tabarru’ secara tunai. Sedangkan pengembalian qardh dilakukan jika dana tabarru’ mengalami surplus underwriting. 

5. Pengelolaan Dana Tabarru'

      Pengelolaan dana dalam istilah asuransi syariah adalah cara kerja suatu perusahaan asuransi dalam mengurusi dana premi yang sudah terkumpul dengan cara menginvestasikannya Cara yang dilakukan dalam mengelola dana harus sesuai dengan syariat islam yaitu dengan cara menghilangkan unsur gharar (ketidakpastian), maisir (untung-untungan), dan riba.

      Dana asuransi syariah diperoleh dari pemodal dan peserta asuransi didasarkan atas niat dan persaudaraan untuk saling bantu membantu pada waktu yang diperlukan. Hal penting yang harus diikuti dalam pelaksanaan mekanisme pengelolaan dana adalah dalam pengelolaan tidak melibatkan unsur-unsur yang bertentangan dengan syari'ah islam. Dana yang terkumpul (dana tabarru') dikelola oleh perusahaan pada instrumen-instrumen investasi yang halal saja.

      Dana tabarru' hanya boleh digunakan untuk segala hal yang berkaitan dengan kepentingan nasabah, seperti klaim, cadangan dana tabarru' atau reasuransi syariah. Dana ini hanya digunakan untuk peserta yang mendapatkan musibah sehingga disimpan di akun khusus. Ketika diinvestasikan, hasil investasinya pun masuk kembali dalam akun tabarru'. Kemudian jika terdapat surplus tabarru', dimana total dana tabarru' yang terkumpul lebih besar dari total dana klaim dan biaya- biaya yang dibebankan, Maka menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru' pada asuransi syariah dan reasuransi syariah, surplus dana tabarru' dapat dibagikan dengan cara:

  • Sebagian dikembalikan kepada nasabah (nasabah tidak mengajukan klaim) mendapatkan manfaat berupa pengembalian surplus dana tabarru'.
  •  Sebagian dicadangkan dalam cadangan tabarru'.
  • Sebagian lainnya dialokasikan untuk perusahaan asuransi syariah.

Ketiga opsi di atas harus diakadkan pada awal kontrak antara nasabah dan perusahaan asuransi syariah.


6. Fatwa DSN-MUI

      Fatwa secara etimologis kata fatwa berasal dari bahasa Arab al fatwa. Menurut Ibnu Manzhur kata fatwa ini merupakan bentuk mashdar dari kata fata, yaftu, fatwan, yang bermakna muda, baru, penjelasan, penerangan pendapat ini hampir sama dengan pendapat al-Fayumi, yang menyatakan bahwa al-fatwa berasal dari kata alfata, artinya pemuda yang kuat. Sehingga seorang yang mengeluarkan fatwa dikatakan mufti, karena orang tersebut diyakini mempunyai kekuatan dalam memberikan penjelasan (albayan) dan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapinya sebagaimana kekuatan yang dimiliki oleh seorang pemuda.


D. Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya

Dari review skripsi diatas saya mendapat rencana gambaran untuk melakukan penelitian yang berjudul "Analisis Efektivitas Pengelolaan Dana Tabarru' pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia"

Argumentasinya:  Penelitian ini akan mengukur dampak pengelolaan dana tabarru' terhadap kepercayaan peserta, yang merupakan faktor kunci dalam keberhasilan lembaga keuangan syariah. Selain itu, penelitian ini juga akan mengevaluasi bagaimana pengelolaan dana yang baik dapat meningkatkan kinerja finansial lembaga. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun