Karangploso - Kelompok 03 Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya (UB) yang dibimbing oleh Neza Fadia Rayesa, S.TP, M.Sc. selaku Dosen Pembimbing Lapangan, mengadakan penyuluhan legalitas usaha di Dusun Suwaluhan, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penyuluhan ini diakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjamin legalitas usahanya. Penyuluhan ini dilakukan secara door to door yakni dengan mengunjungi lokasi usaha ataupun tempat tinggal pelaku usaha. Adapun waktu pelaksanaan dari kegiatan ini ialah fleksibel yang mana terbagi pada beberapa hari pada rentang pelaksanaan MMD UB 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Dusun Suwaluhan, Wahyu Giridhani, tercatat ada 68 pelaku usaha di Dusun Suwaluhan. Adapun terdapat macam-macam usaha seperti pedagang tanaman, pertanian, ternak bebek dan ayam, toko kelontong, umkm, bengkel, dan lain-lain. Lokasi dari setiap usaha juga tidak hanya berlokasi di Dusun Suwaluhan, namun ada yang terletak di luar dusun seperti usaha ternak milik Pak Sugeng selaku ketua RT 01 Dusun Suwaluhan.
Alur kegiatan penyuluhan legalitas usaha ini meliputi penyampaian topik legalitas usaha, pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB), cara pembuatan NIB, dan pembagian brosur materi. Dalam hal ini Ivan, selaku mahasiswa Fakutas Hukum UB berperan sebagai pemateri. Setelah itu, pelaku usaha diperkenankan untuk bertanya jika terdapat hal yang belum dipahami. Pemateri juga menawari pelaku usaha untuk dibuatkan NIB. Hal seperti itu didasari oleh beberapa faktor seperti terbatasnya penguasaan perangkat, kuota, dan usia. Para pelaku usaha rupanya sangat berantusias dalam menyimak materi legalitas usaha dibuktikan dengan keinginan untuk membuat NIB.
Keinginan untuk membuat NIB muncul sejak mereka mengetahui fungsi NIB yang tentunya menguntungkan usaha mereka kedepannya. Perlu diketahui, NIB memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Sebagai bentuk identitas usaha
- Memudahkan pengurusan perizinan
- Membuka akses pendanaan atau pun program pemerintah yang lebih luas
- Memberikan kemudahan administrasi
- Memperoleh kepercayaan konsumen
- Membantu usaha memiliki posisi lebih kompetitif
Berdasarkan survei lapangan yang pelaksanaannya sekaligus terikat dalam kegiatan penyuluhan door to door, 18 dari 20 sasaran pelaku usaha belum mengetahui legalitas usaha dan belum memiliki NIB. Hal tersebut tentu menimbulkan resiko jangka panjang terhadap usahanya sendiri. Sejak diberikan penyuluhan, rupanya masih banyak juga pelaku usaha yang khawatir akan terkena pajak jika telah membuat NIB. Akan tetapi, pemerintah pastinya tidak serta merta mengenakan tarif pajak kepada pelaku usaha karena pengenaan tarif pajak didasarkan terhadap indikasi skala usaha.
Pelaksanaan penyuluhan ini diharapkan dapat menyongsong SDGs Desa nomor 8 yakni Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata. Dilihat dari data pelaku usaha sebelumnya dan potensi yang ada di Dusun Suwaluhan, legalitas usaha sangatlah penting mengingat pada saat ini banyak problematika yang menerpa sektor usaha terkait ancaman kredibiltas usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H