[Rusdimathari]
Saya sudah membaca isi fatwa MUI mengenai media sosial. Secara utuh, saya pikir fatwa yang dikeluarkan ini adalah sesuatu yang sangat baik dan perlu diapresiasi. Sudah seharusnya media sosial dikembalikan kepada fungsinya sebagai media bersosialisasi, bukan malah sebagai media hujat-menghujat, serta media fitnah-memfitnah.
Menurut saya, langkah MUI yang mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas bermedia sosial yang "merusak" itu memang harus kita dukung bersama. Namun yang perlu kita sadari bahwa fatwa ini bisa menjadi "hoax" jika yang mengatakan tidak melakukan, hanya menjadi "uap" jika yang mendengar tidak memberi dukungan.
 Artinya, apa yang disampaikan oleh MUI bukanlah tugas satu orang, bukan pula pekerjaan satu organisasi, apalagi dilakukan oleh satu agama saja. Ini adalah tugas kita bersama!!! Sebagai umat Kristiani, menurut saya, memberitakan kebenaran di media sosial juga menjadi tugas dan tanggung jawab saya.
Dalam agama yang saya anut, saya dilarang untuk menyebarkan kabar bohong (hoax). Saya juga dilarang untuk menebarkan kebencian kepada sesama. Sebaliknya, saya diajar untuk menabur kebaikan dan kasih. Oleh sebab itu, sebagai pengguna media sosial, marilah kita bersama untuk menjadi penyebar kebenaran bukan kebohongan.
Mungkin kita tidak punya kemampuan untuk menghapus konten-konten yang merusak, tetapi setidaknya kita punya kemauan untuk memproduksi konten-konten yang membangun.
Oleh karena itu, jangan hanya sibuk mengkritik mereka yang menyebar konten yang negatif, tetapi tanyakan pada diri kita masing-masing, sudah berapa banyak konten positif yang sudah kita hasilkan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H