Mohon tunggu...
Yunus SeptifanHarefa
Yunus SeptifanHarefa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku Indah Tapi Tak Mudah

Berkarya untuk Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setelah Vonis Buni Yani: Memilih Menolak, Sinis, atau Tidak?

15 November 2017   12:47 Diperbarui: 15 November 2017   13:27 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Buni dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebar ujaran kebencian dan mengedit isi video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)."

Menurut saya, ada 3 cara populer untuk menanggapi vonis yang diberikan kepada Buni Yani.

  • Cara Pertama: Memilih Untuk Menolak

Orang yang pro Buni akan berkata bahwa keputusan yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pada dasarnya, bukan Buni yang mengunggah pertama kali, sehingga Buni tidak layak untuk mendapat hukuman. Bagi  yang menolak, vonis 1,5 tahun terlalu berat dan  tidak menjunjung nilai-nilai keadilan. Oleh karena itu, mereka yang menolak putusan bisa jadi akan melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan kebebasan Buni. Ya, silakan saja jika mau memilih cara seperti ini.

  • Cara Kedua: Memilih Untuk Sinis

Orang yang dari awal kontra dengan Buni bisa jadi memilih untuk menjadi sinis dengan putusan itu. Bagi mereka, 1,5 tahun itu masih mendingan. Seharusnya, putusannya bisa lebih berat dari vonis yang sudah dijatuhkan. Bagi mereka yang memilih cara kedua ini, yang diunggah oleh Buni telah membuat gaduh bangsa ini. Oleh karena itu, sudah seharusnya mendapat ganjaran itu bahkan seharusnya bisa lebih.

  • Cara Ketiga: Memilih Untuk Tidak Memilih

Ketika vonis dijatuhkan, mungkin ada pihak yang memilih untuk tidak memilih apa-apa. Bagi mereka, tidak ada yang perlu ditanggapi berlebihan setelah penjatuhan vonis tersebut. Kita negara hukum, biarlah hukum yang berbicara. Jika, hukum sudah menjatuhkan vonis bersalah, maka selayaknya Buni harus menjalankannya.

Lalu cara apa yang saya pilih?

Saya tidak memilih ketiganya. Betul, tidak ketiganya, karena saya lebih memilih untuk "memaknainya". Bagi saya, kasus yang sudah berlarut-larut menguras emosi ini, kalau tidak dimaknai, sangat disayangkan. Setelah Pak Buni divonis, saya belajar untuk lebih berhikmat menggunakan media sosial, terlebih jika mau mengunggah sesuatu. Berhikmat untuk lebih menggunakan media sosial sebagai media untuk menyampaikan nilai-nilai kedamaian, keramahan, belas kasih, keadilan, dan kebenaran. Bukan nilai-nilai yang merusak kedamaian!

Oleh karena itu, tips dari saya sebelum posting sesuatu di media sosial, pikirkanlah 5 pertanyaan ini:

  1. Apakah tujuan saya nge-posting?
  2. Apakah postingan ini punya manfaat bagi orang-orang yang melihatnya?
  3. Apakah postingan ini bisa menimbulkan masalah atau tidak?
  4. Apakah nilai yang ingin saya sampaikan dari postingan ini?
  5. Apakah postingan saya ini harus dilihat oleh orang lain?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun