1. Sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri. (sumber)
Dengan cepat semua permasalahan diatasi. Nampak sekali Jokowi sebagai Presiden adalah bosnya Jonan jadi Jokowi cukup panggil, langsung Jonan manut. Beda sekali dengan pemerintahan sebelumnya, apalagi kalau mentrinya dari partai dakwah satu itu, bisa panjang urusannya. So, masalah selesai dan berkat sosmed semua cepat teratasi....kadang saya berpikir, kenapa kita perlu DPR kalau ada sosmed? Ah itu untuk tulisan lain kali saja. Selamat beraktifitas.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI