Perkembangan dari teknologi membuat semua orang terasa lebih mudah untuk melakukan apapun dan salah satu contohnya adalah dengan teknologi dan internet membuat orang-orang mudah mengakses berita. Pada awalnya berita hanya bisa dilihat di koran, akan tetapi karena didukungnya oleh era yang semakin maju maka orang-orang pada saat ini bisa menulis berita di platform sosial media atau di mana saja. Era yang semakin maju membuat orang-orang diharuskan untuk dapat beradaptasi dan memiliki gaya hidup yang baru, karena sekarang mulai orang-orang memiliki kebebasan untuk menulis dan mempublikasikannya di sosial media.
Seorang jurnalis merupakan orang yang melakukan tindakan seperti mencari, mengelolah, menulis serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui media massa. Namun pada tahun 2000an banyak sekali orang-orang melakukan tindakan jurnalis yang di luar perusahaan. Hal tersebut bisa kita sebut sebagai jurnalisme warga. Jurnalisme warga merupakan seorang jurnalis yang secara sukarela merekam sebuah fenomena lalu diposting di sosial medianya atau di blog.
Perbedaan dari jurnalisme konvensional dan jurnalisme warga pada dibedakan dari bagaimana cara mereka meliput, menyajikan serta pada platform apa yang digunakan untuk publikasi hasil karyanya. Jika kita bahas mengenai jurnalisme warga, biasanya hasil karya mereka akan mereka publikasikan di sosial media ataupun blog. Serta hal tersebut juga memiliki tujuan yang di mana tujuan tersebut hanya untuk kesenangan pribadi. Jurnalisme warga yang bermunculan baru-baru ini kerap membuat sosial media semua "hype" dengan hal tersebut. Sebagai jurnalisme warga, cara meliputnya atau pengambilan video/foto cenderung tidak mementingan angel yang ada. Hal tersebut disebabkan hanya untuk memperlihatkan situasi yang ada serta tidak memiliki keestetikaan. Cara penyajiannya dari jurnalisme warga juga cenderung lebih ekspresif dibandingkan jurnalisme konvensional. Bagaimana cara jurnalisme warga dan jurnalisme konvensional bekerja merupakan dua hal yang berbeda.
Ketidaksamaan karakteristik di antara jurnalisme warga dan juga jurnalisme konvensional memberikan dampak terhadap penggunaan etika dan juga hukum yang ada pada Indonesia. Tentu jika seorang jurnalisme konvensional akan mempertanggungjawabkan segala sesuatu kepada perusahaannya itu sendiri dan memiliki kode etik untuk mengawasi apa yang telah dilakukan serta peraturan-peraturan lainnya. Hal tersebut tercatat jelas pada Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No.40 tentang pers). Namun di sisi lain, hal tersebut berbeda dengan jurnalisme warga karena jurnalisme warga condong mengarah ke area abu-abu di mana keberadaan mereka masih didebatkan apakah jurnalisme warga termasuk ke dalam jurnalistik atau tidak. Oleh karena tidak adanya peraturan yang mengatur setiap jurnalisme warga, maka hal yang dapat mengatur diri mereka sendiri ialah hati nurani serta kesadaran diri.
Demokrasi merupakan hal yang sangat dikenal di negara Indonesia. Oleh karena Indonesia sendiri masyarakatnya memiliki peran yang penting dalam mengelola teknologi dan internet, maka pemerintah tidak tinggal diam untuk membuat peraturan yang adil dan aman bagi negaranya sendiri. Pemerintah membuat UU ITE untuk mengatur perlindungan berbagai kegiatan yang menggunakan internet. Hal tersebut baik untuk mendapatkan informasi maupun melakukan transaksi. Undang-undang ini juga memiliki peran penting agar masyarakatnya ataupun jurnalisme warga ketika hendak mengupload sesuatu tidak melenceng dalam hal menggunakan internet. Di mana jurnalisme warga ataupun masyarakat tidak boleh melakukan tindakan yang tidak baik seperti menulis fitnah, hinaan atau membawa-bawa SARA.
Kasus dari seorang selebgram yang bernama Indra Kesuma atau Indra Kenz yang terlibat dalam kasus tentang aplikasi Binomo. Binomo sendiri merupakan platform perdagangan opsi biner. Indra Kesuma dikenal sebagai seorang selebgram yang kaya raya dan tentunya sangat mudah untuk memperoleh kekayaan dan mendapatkan keuntungan secara besar-besaran. Sesuai dengan kesalahan yang dibuat oleh pelaku, Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45 huruf A UU ITE tentang penyebaran berita bohong atau menyesatkan. Selain dari itu Indra Kenz juga melanggar pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang berdampak pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Konten-konten yang Indra lihatkan juga diduga menampilkan informasi yang palsu dan manipulatif tentang aplikasi Binomo.
UU ITE memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat untuk pada berhati-hati dalam menggunakan dan mengakses internet ataupun media sosial. Di sisi lain bukan hanya masyarakat tetapi kepada orang-orang yang melakukan jurnalisme warga, karena pada dasarnya hukum yang diberikan kepada jurnalisme warga ataupun jurnalisme konvensional sangatlah berbeda. Di mana perlindungan hukum untuk jurnalisme warga tidak didapatkan walaupun setiap orang memang memiliki hak untuk memberitakan pendapat atau informasi. Berikutnya selain dari UU ITE yang sudah mulai ditindaklanjuti untuk kasus-kasus yang ada, pemerintah harus dapat memastikan bahwa peraturan yang telah dibuat memang dapat diperhatikan oleh masyarakat dan dilaksanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H