Jika berencana untuk memulai usaha, paling tidak teman-teman harus memilih bentuk usaha yang tepat dan cocok untuk kebutuhan bisnis. Ada dua jenis bentuk usaha yang paling umum di Indonesia, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Artikel ini akan memberikan perbandingan antara PT dan CV, serta tips menentukan menentukan bentuk usaha yang lebih cocok berdasarkan kebutuhan bisnis teman-teman sekalian.
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk usaha dengan kepemilikan saham dan tanggung jawab pemilik terpisah. Pemilik PT tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan, kecuali jika terdapat pelanggaran hukum atau peraturan. PT juga diatur oleh hukum dan regulasi yang ketat, termasuk persyaratan untuk mengajukan laporan keuangan yang teratur. Selain itu, PT juga harus memiliki minimal dua pemegang saham dan satu direktur.
Sementara itu, Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk usaha di mana terdapat dua jenis pemilik: pemilik umum yang bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan, dan pemilik pasif yang hanya menyediakan dana. Pemilik pasif tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan dan hanya akan kehilangan jumlah investasi yang disetorkan ke perusahaan. CV juga tidak diatur oleh hukum dan regulasi yang ketat seperti PT, dan pemilik CV dapat memutuskan bagaimana mengelola bisnis mereka sendiri tanpa adanya regulasi yang ketat.
Jika teman-teman ingin membangun usaha, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan saat memilih bentuk usahanya. Yang pertama, kalau teman-teman ingin mengumpulkan modal dari investor, PT mungkin menjadi pilihan yang lebih baik karena perusahaan ini diatur oleh hukum dan regulasi yang ketat dan memiliki kepercayaan yang lebih besar dari para investor. Namun, jika teman-teman ingin mempertahankan kendali penuh atas bisnis teman-teman, CV mungkin menjadi pilihan yang lebih baik karena pemilik pasif tidak memiliki hak untuk mengelola bisnis.
Kedua, biaya pendirian PT lebih tinggi dibandingkan dengan CV karena PT harus membayar biaya pengurusan izin usaha dan pembuatan akta notaris. Namun, PT juga memiliki keuntungan dalam hal keamanan finansial karena pemilik tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan.
Ketiga, jika bisnis teman-teman bersifat risiko tinggi, seperti bisnis investasi atau bisnis properti, PT mungkin menjadi pilihan yang lebih baik karena memiliki perlindungan hukum yang lebih baik dan investor cenderung lebih percaya pada perusahaan yang diatur oleh hukum dan regulasi yang ketat. Namun, jika bisnis teman-teman bersifat risiko rendah, seperti toko online atau warung makan, CV mungkin menjadi pilihan yang lebih baik karena lebih mudah dan murah dalam hal pendirian dan administrasi bisnis.
Kesimpulannya, dalam hal memilih antara PT atau CV, ya, balik lagi. Pilihan itu tergantung pada kebutuhan bisnis teman-teman. Jika ingin mengumpulkan modal dari investor, PT mungkin menjadi pilihan yang lebih baik. Namun, jika teman-teman ingin mempertahankan kendali penuh atas bisnis, CV mungkin menjadi pilihan yang cocok. Selain itu, teman-teman juga masih bisa mengubah usaha berbentuk CV ke usaha berbentuk PT apabila di tengah jalan berubah pikiran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H