Belum lama ini, jagat media Indonesia dikagetkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak dari pejabat eselon DJP. Netizen pun beramai-ramai menelanjangi keburukan satu keluarga si pejabat, yang paling happening adalah terbongkarnya aset Rubicon yang belum didaftarkan pajak.
Kenyataan ini tak ayal membuat netizen geram. Pasalnya, bagi sebagian orang, membayar pajak penghasilan bisa menjadi beban tersendiri. Apalagi, baru-baru ini pajak penghasilan mengalami perubahan bracket dan penambahan tarif. Yang lebih parah, kasus mencengangkan ini terjadi saat musim lapor SPT....
Oke, sebelum membahas lebih jauh tentang perkara ini, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu pajak penghasilan. PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dari berbagai sumber penghasilan, seperti gaji, usaha, atau investasi. Pajak penghasilan ini merupakan sumber pendapatan negara yang "katanya" digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Kembali ke pembahasan awal, berikut adalah tabel perbandingan tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia:
Sesuai dengan informasi yang tercantum pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa pada lapisan terbaru, terdapat perubahan pada batas bawah penghasilan kena pajak (PKP), dari yang tadinya dikenakan PPh sebesar 0% untuk penghasilan kurang dari Rp50 juta menjadi bertarif 5% untuk penghasilan sebesar hingga Rp60 juta.
Mengingat adanya perubahan pada tarif dan lapisan pengenaan PPh serta ditambah dengan adanya kasus pejabat DJP tersebut, apakah mungkin Kemencake bisa mencapai target penerimaan pajak lebih tinggi dari periode sebelumnya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H