Terkait dengan kebijakan keuangan daerah, PERPPU No. 1/2020 di satu sisi memberikan "keleluasaan bagi pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD," namun di sisi lain hal ini menghambat pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang cepat dalam menerapkan kebijakan keuangan guna menanggulangi Covid-19 dan situasi perekonomian di daerah.Â
Realisasi kebijakan lainnya terkait dengan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat lapisan bawah. Bantuan ini dalam berbagai bentuk, seperti bantuan tunai, sembako, diskon biaya listrik oleh golongan tertentu, serta keringanan pembayaran kredit untuk Ojol dan pelaku UMKM.
Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya masyarakat menaruh harapan yang tinggi kepada para penyelenggara pemerintahan untuk mengatasi dampak ekomoni akibat pandemi ini. Masyarakat juga menginginkan transparansi anggaran dan transparansi setiap kebijakan yang diputuskan dalam menangani musibah ini.Â
Adanya kebijakan dalam penanganan sistem keuangan ini harus diperuntukkan untuk mengambil kebijakan demi menyelamatkan perekonomian nasional, jangan justru adanya impunitas dijadikan momentum untuk meraup keuntungan pribadi. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan Negara Indonesia dapat segera bangkit dari keterpurukan ekomoni.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H