Mohon tunggu...
Ivan Bangka
Ivan Bangka Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aktivis | Sosial | Ekonomi | Politik | Hukum | Pemerintahan

Kritis dan Tajam untuk Kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hutan Bakau dengan Status Tanah Milik Negara di Mengkubung Dirambah Orang Tak Bertanggung Jawab

12 Oktober 2020   21:28 Diperbarui: 12 Oktober 2020   21:33 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hutan Bakau dengan status Hutan Negara

Belinyu- Pohon bakau tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, karena dapat ditemukan dimana-mana. Tetapi mungkin karena kurang pemahaman atau terdesak kebutuhan lain membuat banyak wilayah hutan bakau atau mangrove dirambah.

Berdasarkan survey kami pada hari Sabtu (10-10-20) ke salah satu lokasi hutan bakau yang berada di Mengkubung, Desa Rising panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Propinsi kep. Bangka belitung ditemukan adanya hutan bakau yang sudah di gusur sepanjang sempadan sungai tersebut.

Hutan Bakau yang merupakan Tanah Negara tersebut hendak dikuasai oleh oknum warga dengan modus menggusur hutan bakau tersebut untuk kemudian diterbitkan Surat Hak Usaha Atas Tanah (SHUAT).

Kadus Mengkubung,Rahman saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan bahwa dia tidak tau menau sama sekali mengenai aktivitas tersebut.

"Maaf, apa yang harus saya ungkapkan kalau saya sendiri tidak tau" ujar Rahman.

Kades Riding panjang, Surya darma juga saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa dia ada mendapat informasi mengenai penggusuran hutan bakau tersebut namun belum tau kepastiannya.

"Kemaren ada juga infonya, tapi belom tau pasti e" Kata Surya darma.

Berdasarkan UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil pada Pasal 73 ayat(1) huruf b yang berbunyi : Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,-(Dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh milyar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove,menebang mangrove untuk  kegiatan industri dan pemukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 huruf e,huruf f dan huruf g ;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun