Mohon tunggu...
Iva Malika
Iva Malika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

ciao

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MUSAQOH

10 Oktober 2023   05:23 Diperbarui: 10 Oktober 2023   05:39 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep musaqah yang sudah muncul semenjak sejarah islam yakni dengan adanya hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar r.a ketika Nabi Muhammad SAW menaklukkan lahan pertanian yang subur di sekitar Khaibar, kemudian ditinggalkan oleh orang-orang yahudi sebagai pemilik aslinya tanah dan itu yang menjadi landasan utama musaqah diperbolehkan hukumnya sampai sekarang. Konsep musaqah juga memiliki rukun dan syarat sesuai dengan musyawarah jumhur ulama, serta riwayat beberapa mazhab seperti Syafi'iyah, Hambali dan Malikiyah yang membahas tentang perjanjian musaqi (pekerja) dan pemilik. Syarat yang dilakukan dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak yaitu ijab dan qabul, yang dimana objek atau hasil dari lahan dibagikan sesuai dengan keseluruhan dari hasil pekerja yang merawat lahan tersebut atau tidak boleh dimiliki oleh salah satu pihak saja, kemudian batas waktu musaqi dalam mengerjakan lahan tersebut sampai dengan masa panen ataupun hasil dari perawatan tersebut yaitu pohon yang sudah dapat produktif, kecuali dengan pohon yang sudah tidak produktif serta musaqi tidak berkewajiban atas tanggung jawab diluar perawatan lahan yang berkaitan dengan pohon ataupun buah, beberapa ulama juga berpendapat pekerjaan diluar dari akad musaqah bersifat insidental atau bisa dilakukan pada waktu tertentu saja yang sangat diperlukan, namun tidak berlanjut menjadi tugas musaqi (pekerja), terlepas dari hal tersebut di dalam akad musaqah yang menjadi tugas pokok musaqi (pekerja) adalah merawat serta menjaga lahan hingga waktu yang telah ditentukan menjelang panen. Berakhirnya akad musaqah apabila musaqi (pekerja) sudah tidak dapat lagi menjalankan tugasnya, salah satu pihak ada yang meninggal dunia, ataupun salah satu akadnya ada yang tidak terpenuhi secara sah sesuai dengan pendapat ulama maupun beberapa mazhab. Dari pembahasan diatas penulis berpendapat bahwasanya manfaat yang di dapatkan dari akad musaqah yakni salah satunya dapat menguntungkan kedua belah pihak selain dari hasil panen yang didapatkan dari lahan yang di garap, dan juga kedua belah pihak seperti pemilik mendapatkan manfaat dengan terawatnya lahan pertanian yang dia miliki, dan juga sebagai musaqi (pekerja) akan mendapatkan kesempatan bekerja serta wawasan maupun pengalaman dalam menggarap lahan tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun