- Sertifikat lahan 452 hektar yang telah dihipotek atas nama BI dengan hak tanggungan Nomor 972/1997.
- Akta 46, perjanjian jual beli promes nasabah antara Bank Centris Internasional dan BI pada 9 Januari 1998.
- Dokumen-dokumen pendukung lainnya, termasuk surat memorandum MA yang menegaskan tidak pernah menerima permohonan berkas kasasi.
- salinan putusan kasasi yang amar putusannya tidak menyebutkan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara.
Namun hingga kini, Kementerian Keuangan dan BI tidak mampu menunjukkan bukti sebaliknya.
Harapan di Ujung Usia
Di usia yang ke-69 tahun, dengan tubuh yang semakin melemah, Andri mengakui bahwa duniawi bukan lagi tujuannya. Namun, melawan kezaliman tetap menjadi panggilan jiwa.
"Saya tidak mencari dunia, tapi saya tidak bisa diam melihat ketidakadilan ini terus terjadi. Kalau saya menyerah, siapa lagi yang akan melawan?" katanya, penuh tekad.
Aku kembali berdoa, kali ini dengan suara yang nyaris pecah: *Ya Allah, tegakkanlah keadilan di bumi ini. Jangan biarkan kebatilan merajalela. Berikanlah kemenangan kepada mereka yang benar. Aamiin.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H