Mohon tunggu...
irwan siswanto
irwan siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis namun saat ini sedang menganggur

lahir di kota malang sebagai anak ke empat dari 6 bersaudara. Lulus kuliah dari Iisip Jakarta tahun 1997.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

26 Tahun Hidup Andri Bak dalam Penjara: Sebuah Perjalanan Penuh Pengorbanan

26 Juli 2024   23:56 Diperbarui: 27 Juli 2024   05:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

26 tahun berlalu sejak 4 April 1998, kehidupan pribadi Andri Tedjadharma dan keluarga, bagaikan hidup di penjara. Meski badannya bebas berjalan ke luar rumah, namun jiwa dan pikirannya terkungkung oleh persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret-nyeret Bank Centris Internasional (BCI).

Sebagai pemegang saham BCI, Andri Tedjadharma dipaksa menjalani 26 tahun kehidupan yang penuh dengan ketidakadilan dan ketidakpastian.  Kemenangan demi kemenangan dari setiap putusan hukum di lembaga peradilan, dan telah berada di genggaman tangannya, seolah hanya lembaran kertas putih yang sama sekali tak berarti.

Padahal, anak-anak Sekolah Dasar (SD) pun di seantero nusantara, mungkin tahu dan sering mendengar dalam pelajarannya di kelas, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sekali lagi, biar jelas dan tegas, kita gunakan huruf kapital: INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM.

Lihat, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2000, dalam perkara BPPN melawan BCI dengan nomor 350/Pdt.G/2000, dengan tegas menolak gugatan BPPN. Begitu juga pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 554/Pdt./2001. Sementara pada tingkat Mahkamah Agung, dengan jelas dan terang melalui surat resminya nomor 707/Pan.2/282 SK/Perd/2023, tertanggal 10 Mei 2023, menyatakan MA tidak pernah menerima berkas perkara kasasi.

Namun, sebelum sampai pada fakta kasasi MA itu, Andri pun sudah mengantongi  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 428/G/2022/JKT, yang mengabulkan gugatannya atas penetapan jumlah utang dan SK Paksa Bayar Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Putusan PTUN ini diperkuat lagi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) DKI Jakarta.

Dalam wawancara dengan penulis, Andri mengaku dengan sangat-sangat terpaksa harus menggugat penetapan jumlah utang dan SK Paksa Bayar PUPN nomor 216 tahun 2021 itu ke PTUN. Mengapa Andri merasa terpaksa? Ya, menurutnya, karena tidak boleh ada di negara ini dua lembaga mengadili perkara yang sama. PUPN sudah tahu bahwa perkara BCI saat itu masih proses di Mahkamah Agung, tapi PUPN tidak mau tahu hal itu dengan tetap mengeluarkan penetapan jumlah utang dan SK Paksa Bayar terhadap dirinya. Mengesalkan sekali.

Meski sudah mengantongi putusan hukum yang memenangkan BCI, kehidupan Andri Tedjadharma secara pribadi bukan membaik, malah semakin bertambah parah. Para aparat pemerintah di bawah Kementerian Keuangan justru bertindak di luar koridor hukum.

Seluruh aset dan dokumen harta pribadinya diblokir dengan catatan merah. Bahkan, satu persatu dilakukan penyitaan. Mulai dari lahan di Bali, lahan di Bandung, villa di Bogor, hingga kantor di Jakarta. Suara dan  teriakan keberatan atas penyitaan itu, Andri tuangkan dalam surat-suratnya. Tapi, tidak mampu menghentikan aksi tanpa dasar hukum yang sah itu.

Penulis cukup merasakan, teriakan marah Andri atas tindakan sewenang-wenang aparat pemerintah terhadap dirinya pribadi dan keluarga, serta BCI yang sudah berjalan 26 tahun, hanya bergema di ruang kosong. Penulis merasakan Indonesia sepertinya tidak lagi mempraktikkan hukum yang benar, dan terang-terangan memberlakukan hukum rimba. Hukum di lembaran kertas dari lembaga peradilan sama sekali tak bernilai. Sungguh mengerikan dan memprihatinkan.

Andri sendiri merasakan penderitaan sejak 4 April 1998, saat BCI miliknya ditutup atau dibekukan oleh pemerintah dengan administrasi hukum yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Semua aset dan harta Bank miliknya hilang entah kemana. 26 tahun masa produktifnya telah lenyap dan habis dIbelit persoalan BLBI yang sudah terbukti sejak 2000 tidak terima dana.

Sekarang ini Andri sudah menggugat mereka. Menggugat Kementerian keuangan dan Bank Indonesia atas perbuatan melawan hukum. Gugatan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun