Mohon tunggu...
irwan siswanto
irwan siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis namun saat ini sedang menganggur

lahir di kota malang sebagai anak ke empat dari 6 bersaudara. Lulus kuliah dari Iisip Jakarta tahun 1997.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

25 Tahun Dalam Diam: Gugatan Rp11 Triliun Andri Melawan Ketidakadilan

21 Juli 2024   21:00 Diperbarui: 21 Juli 2024   21:12 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selama 25 tahun, Andri Tedjadharma memilih diam atas ketidakadilan yang dialaminya terkait kasus Bank Centris Internasional. Namun, ketidakadilan yang diterima Bank Centris Internasional sejak dibekukan pada 4 April 1998, terus berlanjut hingga sekarang ini.

Ketidakadilan ini dimulai lagi sejak dibentuknya Satgas BLBI oleh Presiden Joko Widodo tahun 2021. Panggilan demi panggilan dari Satgas BLBI datang. Dan, Andri selalu menegaskan bahwa dia tidak berada dalam posisi untuk memenuhi panggilan tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat yang telah disampaikan ke Satgas BLBI. Bank Centris Internasional proses perkaranya masih di Mahkamah Agung.

Namun, meskipun sudah memberikan klarifikasi, Satgas tetap bersikukuh pada pandangan mereka bahwa Andri memiliki utang. Padahal, tidak ada bukti yang mereka miliki selain SK PUPN. Untuk itu, Andri memberikan data keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), serta memori kasasi.

Tak lama berselang sejak diberikan Andri  memori kasasi itu, dua minggu kemudian keputusan dari MA pun keluar. Andri merasa aneh. Berkali-kali ia mencari soal putusan kasasi itu, tapi tidak pernah ada. Namun, ketika ditagih Satgas, tiba-tiba saja ada salinan putusan. Andri mengambil sendiri salinan putusan itu di PN Jakarta Selatan.

Dengan adanya keputusan tersebut, Andri tidak tinggal diam. Dia membuat surat kepada Ketua MA dan mendapatkan respon berupa tiga surat yang menyatakan bahwa Panitera MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN. Hal ini menegaskan bahwa keputusan yang berantakan tersebut memang tidak sah.

Selanjutnya, Andri melaporkan kasus ini ke Bareskrim dan KPK, serta menghubungi majelis hakim yang tertera dalam putusan. Mantan hakim ini tegas menyatakan keputusan tersebut bukanlah keputusannya.

Sebelumnya, dalam proses hukum, SK penetapan dan paksa bayar nomor 216 sebagai dasar menagih Andri Tedjadharma, sudah dibatalkan oleh pengadilan dan diperintahkan untuk dicabut. Namun, pihak terkait tetap melakukan penyitaan, bahkan pelelangan sementara sertifikat masih dipegang Andri dan tidak dijaminkan.

Perlawanan Hukum

Melihat ketidakadilan yang terus berlanjut, Andri memutuskan untuk membalikkan posisi dan menggugat mereka dengan langkah hukum, berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Ya, Andri Tedjadharma telah mengajukan gugatan Rp11 Triliun terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di PN Jakarta Pusat. Gugatan perkara nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST ini, Senin (22/7) besok, sudah memasuki sidang ke-11. Sidang akan memasuki agenda pokok perkara, karena sebelumnya sidang mediasi perdamaian gagal mencapai kesepakatan.

Mari kita doakan saja, gugatan Andri  Tedjadharma bakal dikabulkan hakim majelis PN Jakarta Pusat. Andri memiliki cita-cita mulia sebelum meninggalkan dunia ini: memberikan kasih kepada anak cucu kita dengan memastikan keadilan ditegakkan dan mengembalikan hak-hak yang seharusnya dimiliki. Perjuangan ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk masa depan yang lebih adil bagi generasi berikutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun