PMA atau dikenal dengan penanaman modal asing atau foreign direct investmen (FDI) merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal asing sangat diperlukan oleh setiap negara dalam mendukung perkembangan negara tersebut, terutama oleh negara-negara berkembang, termasuk Indoneisa.
Indonesia sebagai negara berkembang pada dasarnya ada pada masa pertumbuhan dan peningkatan baik dari sisi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan yang lainya termasuk didalamnya dari sisi ekonomi. Seperti diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk mengetahui keberhasilan perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Suatu wilayah dapat dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat apabila dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang signifikan, dan sebaliknya.
Penanaman modal asing di Indinesia menjadi sesuatu yang siaftnya tidak dapat dihindarkan (inevitable), bahkan mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini disebabkan pembangunan nasional Indonesia memerlukan pendanaan yang sangat besar untuk dapat menunjang tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan, kebutuhan pendanaan tersebut tidak hanya dapat diperoleh dari sumber-sumber pendanaan dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Hal tersebut yang menyebabkan penanaman modal asing menjadi salah satu sumber pendanaan luar negeri yang strategis dalam menunjang pembangunan nasional, khusunya dalam pengembangan sektor rill yang pada giliranya diharapkan akan berdampak pada pembukaan lapangan kerja secara luas.
Pentingnya peranan penanaman modal asing dalam pembangunan ekonomi Indonesia juga terefleksi dalam tujuan yang tertera dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) sebagai landasan hukum positif bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia. Dalam UU penanaman Modal tujuan penyelenggaraan penanaman modal disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) UU penanaman modal yakni :
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
- Menciptkan lapangan kerja
- Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
- Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
- Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
- Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan
- Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi rill dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat      Â
 Lantas bagaimana perkembangan saat ini dari penanaman modal asing di Indonesia??? Berdasarkan berita yang dilansir dari CNNIndinosia.com Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2016 sebesar Rp.612,8 triliun, angka tersebut meningkat sebesar 12,3 persen dibandingkan dengan realisasi investasi tahun sebelumnya yakni sebesar Rp.545,4 triliun.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan, angka kenaikan tersebut berada lebih besar 3,02 persen dari target yang dicanangkan pemerintah yakni sebesar Rp.594,8 triliun. Thomas juga menuturkan Indonesia masih menjadi negara tujuan investasi menarik ditengah berbegai kondisi yang menimpa baik dari sisi politik ekonomi dan lain-lain, termasuk adanya peristiwa diakhir tahun 2016 saat teradi aksi demontrasi, hal tersebut malah justru membuat investor percaya dengan iklim investasi di Indonesia. Sebagai informasi pula, Thomas menambahkan bahwa realisasi Investasi di Indonesia selalu tercatat lebih besar dibanding target yang ingin dituju setiap tahunya.
Namun isu yang berkembang akhir-akhir ini menyebutkan bahwa, politik pemerintah Indonesia menjadi sangat tidak mandiri akibat ketergantungan dengan modal dan bantuan asing. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu faktor pertimbangan dan keragu-raguan akan manfaat penanaman modal asing di Indonesia. Karena tidak sedikit juga justru bukan manfaat dan keuntungan  yang diterima oleh Indonesia dari penanaman modal asing tersebut namun malah kerugian. Yang diantaranya adalah kasus yang belum lama terjadi yakni kasus pemutusan kontrak Indonesia dengan JP Morgan yang merupakan perusahaan persepsi yang mengelola penerimaan negara Indonesia. Walaupun JP Morgan bukan merupakan perusahaan yang menginvestasi atau menanam modal asing di Indonesia, namun JP Morgan bisa disebut juga sebagai tangan kanan Indonesia yang membantu mendapatkan modal asing melalui penjualan portofolio efek yang merupakan salah satu instrumen penanaman modal asing di Indonesia, mengapa pemutusan kontrak tersebut dilakukan oleh Indonesia? Hal tersebut dikarenakan riset yang dikelurkan oleh JP Morgan terkait Indonesia, berpotensi menciptakan gangguan stabilitas keamanan nasional, yang seharusnya Indonesia bisa mendapatkan suntikan dana melalui aliran investasi portofolio, justru malah mendapatkan penurunan rating investasi pada level underweight.
Kasus lain ditunjukan oleh perusahaan google yang ada di Indonesia, sebagai salah satu perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dengan cara mendirikan perusahaan google inc Indonesia, seharusnya memberikan dampak positif bagi Indonesia sebagai negara tujuan investasi tersebut, salah satu diantaranya adalah menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, dan terutama adalah meningkatkan penerimaan pemerintah Indonesia yang diperoleh melalui pajak perusahaan tersebut. Namun apa yang terjadi? Hingga kamis 26 Januari 2016 Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (DJP Kemenkeu) masih belum berhasil menarik pajak dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Direktur Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Dadang Suwarna mengatakan, pemerintah masih terus berupaya persuasif seperti terus berkomunikasi dengan baik terhadap google, agar segera membayarkan kewajiban pajak yang ditaksir mencapai Rp.450 milyar.
Pada kasus lainya yang terjadi akhir-akhir ini mengenai kekhawatiran masyarakat Indonesia akan terjualnya beberapa pulau dijakarta dan akan dijadikan sebagai kawasan tionghowa pun menjadi salah satu isu yang membuat masyarakat justru meragukan kemanfaatan dari penanaman modal asing tersebut. Kekhawatiran tersebut muncul ketika tersebar isu bahwa iklan penjualan hunian dikawasan pulau reklamasi di Jakarta ditayangkan di Tiongkok China, hal tersebut membawa kekhawatian bagi masyarakat Indonesia, bahwa Pemerintahan Indonesia memang telah dimasuki oleh orang-orang yang ingin mengembalikan komunisme di Indonesia. Namun adanya isu-isu tersebut justru dipatahkan oleh BKPM, BKPM mengatakan bahwa sentimen Anti-China diyakini tak akan mempan mengganggu investasi di Indonesia. Justru BKPM meramalkan realisasi investasi China diperkirakan akan mendominasi penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dalam beberapa tahun mendatang (cnnindonesia.com/25/01/2017).Â
Kepala BKPM menyatakan bahwa derasnya investasi dari China disebabkan karena negara tirai bambu tersebut berminat menempatkan negara-negara Asia Pasifik sebagai tujuan utama penanaman modal mereka. Realisasi Investasi dari China sendiri pada tahun 2016 meningkat drastis sebesar 216 persen dibanding tahun 2015, yakni sebesar US$ 4,9 miliar dari yang sebelumnya hanya US$1,55 miliar dan menempati peringkat ke-tiga PMA terbesar di Indonesia. Sebagian investasi China yang masuk ke Indonesia merupakan investasi langsung atau foreign direct investment, hal tersebut dirasa lebih efektif dibandingkan dengan penanaman pada portofoio efek, karena kemanfaatan dari investasi tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh penerima investasi, berbeda dengan singapura yang menjadi negara kontributor PMA terbesar dengan angka US$9,17 miliar atau sekitar 31,66 persen dari total realisasi PMA di Indonesia yang mana penanaman modalnya merupakan perpanjangan tangan dari modal asal negara lain.
Adanya beberapa keterangan dan contoh kasus yang dikutipkan diatas, menjadi bahan kajian, sesungguhnya apakah yang didampakan oleh PMA bagi Indonesia, apakah ancaman kerugian, atau peluang keuntungan?? Wallahu a’alam bissowab..