Mohon tunggu...
Lisa Ramadhanty
Lisa Ramadhanty Mohon Tunggu... Konsultan - Communication Consultant

Passionately Curious

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pria Ini Tidak Mau Membayar Utang Pinjol Ilegal, sebab...

24 April 2021   19:45 Diperbarui: 24 April 2021   20:54 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinjaman online (pinjol) merupakan produk keuangan yang memiliki manfaat untuk mendapatkan dana cair dengan cepat. Penggunaan pinjol biasanya diperuntungkan untuk kebutuhan usaha maupun kebutuhan urgensi, maka dari itu bisa dengan mudah di akses melalui smartphone. Namun sayangnya, fintech peer to peer (p2p) lending ini banyak disalahgunakan oleh para rentenir atau lintah darat.

Penawaran pinjaman online ilegal biasanya mengiming-imingi calon nasabah dengan bunga rendah dan limit menggiurkan. Namun pada kenyataannya, aksi ini bisa dilakukan tanpa kesepakatan hitam di atas putih, tiba-tiba Anda bisa diteror dengan bunga selangit. Waspada dengan motif pinjaman online yang tidak didasari hukum yang jelas, apalagi jika tidak diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Yoshua Markus Mariwu, selaku Co-Founder Digikai Studio sengaja meminjam dana dari beberapa pinjol ilegal untuk menyelidiki aplikasi dan cara kerja pinjol ilegal ini. Berikut ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal berdasarkan wawancara dengan pihak yang menguji seberapa fatal jika ini dibiarkan terus ada.

1. Data Anda akan diberikan/disebarkan ke pinjol ilegal lain

Jangan heran setelah menginstall dan mengisi data di satu aplikasi pinjol ilegal, Anda akan mendapatkan banyak sekali SMS dan whatsapp dari pinjol-pinjol lain setelahnya. Ini artinya data Anda sudah disebarkan atau bisa juga diperjualbelikan. 

dokpri
dokpri
Yang lebih mengkhawatirkan, di aplikasi pinjol ilegal ini biasanya bisa mengakses kontak maupun galeri Anda, segera pastikan pinjol yang Anda gunakan atau hendak Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh OJK.

"Pinjol ini aplikasinya saja sudah jahat, belum lagi debt collectornya yang selalu mengancam akan menyebarkan foto KTP dan foto saya ke semua kontak saya, padahal belum jatuh tempo," kata si pemilik akun instagram @talktoyosh.

2. Debt Collector yang menagih 2 hari sebelum tanggal perjanjian jatuh tempo 

Mereka juga banyak yang tidak sesuai kesepakatan awal. Biasa dilakukan dengan ancaman akan menyebarkan foto dan KTP Anda ke sebagian atau seluruh kontak yang ada di gawai Anda. Anda harus memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses kontak Anda, jika tidak proses peminjaman tidak bisa dilanjutkan.

3. Para pelaku pinjol ilegal saling terhubung dan berbagi data satu sama lain

Penyebaran data serta ajakan meminjam uang punya lingkaran sendiri dalam pinjol ilegal. Terbukti dari banyaknya SMS ajakan dari berbeda-beda nomor yang bisa dengan mudah menawarkan serta menghubungi Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun