Alasan saya membuat tulisan untuk diskusi bersama (open discussion) ini adalah saya ingin menerima masukan dari mungkin sesama penghuni Jakarta yang merasa peduli dengan kesemrawutan lalu lintas jalanan di Jakarta.
Harus saya katakan bahwa saya bukan seorang pemerhati yang ahli di bidangnya.
Saya bukan pula seorang ahli dalam satu bidang tertentu.
Saya hanyalah seseorang yang banyak mengajukan pertanyaan, karena saya tidak begitu mengetahui sesuatu hal secara gamblang, dikarenakan saya tidak mempelajari dan tak berkecimpung di bidang tersebut.
Tetapi saya terbuka untuk menerima masukan dan tambahan ilmu dari siapapun yang disampaikan secara logis, bukan dengan pembahasan ilmu-ilmu tertentu yang bertele-tele, yang ujung-ujungnya hanya pembahasan di atas kertas.
Saya suka untuk mencoba sesuatu dahulu, melihat kenyataan di lapangan saat pelaksanaan dan mengevaluasi serta membuat perubahan ataupun perbaikan dari sebelumnya.
Terkait dengan judul di atas, beberapa waktu lalu saya sempat membaca bahwa lampu lalu lintas di Jakarta memakai sistem durasi dari tahun 1980-1990-an yang mungkin pada saat itu jumlah pengguna kendaraan di Jakarta tidak sepadat sekarang.
Dan setelah tulisan itu termuat di beberapa koran ibukota, saya jujur merasakan ada sedikit perubahan dalam beberapa lampu merah yang saya temui di jalanan Ibukota.
Saya berharap hal itu terus menjadi lebih baik ke depannya, tetapi ternyata harapan saya itu sia-sia belaka.
Lampu lalu lintas tetap begitu-begitu saja, dan Polisi hanya menjadi pengawas saat jam sibuk.
Sebagai seorang pengendara motor, saya cukup waswas dengan saya berdiam diri di tengah jalanan sepi pada tengah malam untuk menuruti lampu lalu lintas yang berlaku saat itu.